DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2016

Nomor
6
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
7

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tapak kawasan destinasi pariwisata dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tapak destinasi pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan. Diatur tentang tapak destinasi pariwisata, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks7PDFHirarki

Memuat teks peraturan…