menetapkan Peraturan Daerah tenta.ng Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kola Lubuklin£1.,gau Tahun Angga.ran 2021 .
1.Undang-Undang Nomor 7 Pembentukan Dae.rah Kota Negara Republik lndonesiu Tambahan Lembaran Negara 4114); Tahun 2001 tentang Lubuklinggau (Lembaran Tahun 2001 Nomor 87, Repubhk Indonesia Nomor Dipindai dengan CamScanner 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terak.hir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 20 19 (Covid-19) dan/ atau Dalam Rangka Men ghadapi Ancaman yang Membahayakan Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 202 1 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Ne R bl'k Indonesia Nomor 4028) ; gara epu 1 Dipindai dengan CamScanner
2.Undang-UndAng Nomor 17 Tahun 2003 trntang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahup 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210) ;
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerint.ah Daerah (Lembaran Negara Republi.k Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8.Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan St.abilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadap1 Ancaman yang Membahayakan Stabilitas S1stem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
9.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 202 1 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) 10 Peraturan Pemenntah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan KepaJa Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); Dipindai dengan CamScanner l 11 . Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 te 1tang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48 , Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Santuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir d engan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Santuan Keuangan Kepada Partai Politik;
14.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang S erta Kedudukan keuangan Gubemur Sebagai Wakil Pemerintah di Wiiayah Provinsi Sumatera Selatan;
15.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi PernerinLahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20 17 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 20 17 tentang Hak Keuangan clan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
18.Peraturan Pemerintah Nom 0r 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 248 Tahun 2018, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52 J 9),
19.Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah•Jn 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indo'1esia Nomor 6322); Dipindai dengan CamScanner l 20. Peraturan Menteri Da lam Negeri Tentang Pedoman Pengelolaan Daerah {Serita Negara Republik Nomor 754); Nomor 52 Tahun 20 12 investasi Pemerintah Jndoncsia Tahun 2012
21.Peraturan Menteri dalam Ncgen Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (berita n egara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 funtang Tata Cara Pen ghitu ngan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Lapora n Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 teritang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perenca.naan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
24.Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angga ran 202 1 (berita negara Republik Indonesia Tahun 2021;
25.Peraturan Menteri dalarn Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
26.Peraturan Menteri Da lam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah , Rancangan Peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan can Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah te'1tang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Behmja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nom or 431);
27.Peraturan Menteri Keuangan Rcp:.iblik Indonesia Nomor 105/ PMK.07 /2020 tentang Pen gelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah (Berita Negaran RepubH1.<- Ind,Jnesia Tahun 2020 Nomor 880);
28.Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikm~· dnn Va'·dasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi clan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Da~rah Dipindai dengan CamScanner
29.Peraturan Daerah 1-teta J..weuldinggau Nomor 4 -rahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2018 - 2023 (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2019 Nomor 04). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA LUBUKLINGGAU dan WAL! KOTA LUBUKLINGGAU MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN DAERAH KOTA LUBUKLJNGGAU TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021.