DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2024

Nomor
6
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
71

Ringkasan

Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Peraturan ini memuat ketentuan umum; tata laksana perizinan dan nonperizinan; pelayanan terpadu satu pintu; perizinan berbasis risiko; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; penyidikan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks71PDFHirarki

Memuat teks peraturan…