menetapkan Peraturan Daerah tentang Mengingat Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang ... - 2
2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuk Linggau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 I Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4114);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1 1 2 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 ten tang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian lnsentif dan Kemudahan lnvestasi di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6330);
8.Pera tu ran ... - 3
8.Peraturan Pemcrintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penvelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Serusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
10.Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221); 1 1 . Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 649);
12.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 708);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 ten tang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
14.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 885);
15.Peraturan ... - 4
15.Pcraturan Mentcri Dalam Ncgeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelavanan Terpadu Satu Pintu (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 885);
16.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 1 Tahun 2021 tentang Pembinaan lnovasi Pelayanan Pubtik (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1572);
17.Peraturan Sadan Koordinasi Penanarnan Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 271);
18.Peraturan Badan Koordinasi Penanarnan Modal Nomor 4 Tahun 202 I ten tang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Berita Negara Repubtik Indonesia Tahun 2021 Nomor 272);
19.Peraturan Badan Koordinasi Penanarnan Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 273);
20.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuk Linggau (Lembaran Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2016 Nomor 7) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuk Linggau (Lembaran Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2021 Nomor 12); Dengan ... - 5 Dcngan Pcrsctujuan Bcrsama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA LUBUK LINGGAU dan WALI KOTA LUBUK LINGGAU MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA. BAB! KETENTUAN UMUM Umum Pasal I Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: I. Kata adalah Kota Lubuk Linggau.
2.Pemerintah Kata adalah Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
3.Wali Kata adalah Wali Kota Lubuk Linggau.
4.Kepala Din as adalah Kepala Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan daerah di bidang penanaman modal dan pelayananterpadu satu pintu.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kata Lubuk Linggau yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
7.Jzin adalah persetujuan Pemerintah Kota untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
8.Perizinan ... - 6
8.Perizinan adalah pcmbcrian dokurncn dan bukti lcgalitas persetujuan dari pemerintah kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
9.Nonperizinan adalah pemberian dokumen atau bukti legalitas atas sahnya sesuatu kepada seseorang atau sekelompok orang dalam kemudahan pelayanan dan inforrnasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan. JO. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalarn satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sarnpai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu. 1 1 . Penyelenggara PTSP Daerah adalah Pejabat Pemerintah Kota sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
12.Penyelenggaraan PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap perrnohonan sampai tahap terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dalarn satu pintu dan satu tempat.
13.Tata laksana Perizinan dan Nonperizinan adalah prosedur, syarat formal dan proses kerja yang harus dipenuhi oleh penyelenggara perizinan dalarn rangka penetapan keputusan perizinan.
14.Pelayanan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat PSE adalah pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang diberikan melaJui PTSP secara elektronik yang selanjutnya disebut PTSP-el.
15.Tanda Tangan Elektronik adaJah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik Iainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.
16.Penyelenggara ... - 7
16.Penyclcnggara Scrtifikasi Elcktronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
17.Survei Kepuasan Masyarakat, yang selanjutnya disingkat SKM adalah pengukuran secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik.
18.Perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
19.Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik {Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
20.Nomor 1nduk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. 2 1 . Pelaku usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
22.Pendaftaran adalah pendaftaran usaha dan/ atau kegiatan pelaku usaha melalui OSS.
23.Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha Untuk memenuhi persyaratan lzin Usaha dan/ atau lzin Komersial atau Operasional.
24.Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah Lembaga pemerintahan nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang koordinasi penanaman modal.
25.Retribusi ... - 8
25.Rctribusi Dacrah adalah pungutan dacrah scbagai pembayara.n atas jasa atau pemberian izin lertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kota untuk kepentingan orang perseorangan atau badan.
26.Penegakan hukum adalah upaya menerapkan hukum administrasi, pidana dan perdata dalam situasi yang konkrit baik dilakuka.n melalui proses peradilan maupun di luar peradilan, sehingga dapat ditetapka.n tingkat kepatuhan terhadap hukum.
27.Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksa.naan kegiatan usaha yang dilakuka.n melalui pendeka.tan berbasis risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha.
28.Sanksi administratif adalah penerapan perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban dan/atau penghapusan hak bagi pemegang izin dan/a.tau apara.t penyelenggara atas da.sar ketidakpatuhan dan/atau pelanggaran terhadap persyaratan izin dan/atau Peraturan Perundang-undangan.
29.Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjut.nya disingka.t KBLI adalah me.ngklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilka.n produk/ output ba.ik berupa. barang maupu.n jasa, berdasarkan lapangan usaha/ bi dang usaha yang digu.nakan sebaga.i acuan standar dan alat koordinasi, i.ntegrasi, serta sinkronisasi pe.nyelenggaraan sta.tisktik.