22.Anggota keluarga adalah orang yang menjalani kehidupan bersama dan bertempat tinggal dalam suatu bangunan dengan kepala keluarga karena adanya hubungan darah, perkawinan atau ikatan lainnya. Dipindai dengall CamScanner b
23.Kartu Keluargn yang sclanjutnya disingkat KK ad..tlah kart u identitas kcluarga y:111g mcrnuat datu t,·nt:ang nama, susunan, dan hubungan dalam kcluarga erta identitas anggota kcluarga.
24.Kartu Tanda Pcnduduk Eleklronik, sclanJutnya disingkat KTP el, adalah Kurtu Tanda Pcnduduk yang dilengkapi cip yang mcrupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti din yang ditcrbitkan oleh Instansi Pela ksana.
25.Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang b erusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah yang diter bitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pen catatan Sipil Kota atau Unit Pelaksana Teknis Din as Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
26.Dokumen Perjalanan adalah dokumen resm1 yang dikeluarkan oleh peja bat yang berwenang dari suatu negara, perserikatan bangsa-bangsa, a tau organisas1 internas ional lainnya untuk m elakuk an perjalanan antar negara yang m emuat identitas pem egangnya.
27.Dokumen Perjalanan Republik Indon esia a dalah paspor Repu blik Indon esia dan surat perjalanan laksana pa spor Republik Indon esia.
28.Penduduk Non Permanen adalah Penduduk WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah kota tempat tin ggal tetapnya yang berbeda dengan ala.mat pada KTP-el yang dirnilikinya, dan tidak berniat untuk pindah menetap.
29.Ternpa t Perekaman Data Kependudukan yang selanjutnya disingkat TPDK adalah fasilitas yang dibangun di Kota, Kecamatan atau Kelurahan untuk melakukan perubahan, pengolahan dan pemutakhiran data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil untuk penerbitan dokumen penduduk serta penyajian informasi kependudukan.
30.Biodata penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat kelahiran.
31.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya d 1singkat NIK a dalah Nomor ldentitas Penduduk yang bersifat unik atau khas tunggal dan m e lekat pada se..,eora.ug / LI yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. f., 1' Dlp lndai denga11 CtunScanner
32.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resm1 yung diterbitkan oleh Dinas Ke pendudu ka n dan Pencatatan Sipil yang m e mpunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan da ri pe layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
33.Surat Keterangan Tem pat Tinggal yang selanjutnya disingkat SKTI adalah surat keterangan kependudukan yan g diberikan kep ada orang asing pemegang izin tinggal terbatas . 3 4 . Sistem Informasi Administrasi Kependudukan selanjutnya d isingkat dengan SIAK a dalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi inforrnasi dan komunikasi yang memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat p enyelen ggara dan instansi pelaksana sebagai sa tu kesatuan. 3 5 . Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada penyelen ggara dan satuan kerja pelaksana untuk menda patkan akses terhadap pusat data, pusat data cadangan SIAK sesu ai den gan izin yan g diberikan.
36.Databa se adalah kumpulan b erbagai Jen1s data kependudu kan yang tersimpan secara sistematik , terstruktu r dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, p erangkat k eras dan jaringan komunikasi da ta. 37 . Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register penca tatan sipil pada insta.nsi pelaksana.
38.Pengakuan Anak adalah pen gakuan secara hukum dari seseorang bapak terhadap anaknya yang lahir diluar ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
39.Pengesahan Anak adalah pengesahan st.atus h ukum seorang anak yang lahir diluar ikatan perkawinan yan g sah, m enjadi anak sah sepasang suami istri. 40 . Penduduk Rentan Adminis trasi Ke pendudukan adalah penduduk yang m e n galami hambatan dalam memperoleh do kumen kependu dukan y ang d isebabkan oleh be ncan a alam dan kerusuhan sosial. Dipindai dengan Cam Scanner
41.Petugas Rahasia Khusus adalah Petuga s Rescrse d Petugas In telijen yang melakukan rugas khusus d1luar daerah domisilinya.
42.Saksi Kelahiran adalah orang, petugas/ pejabat yang mengetahui dan menyaksikan peristiwa kelahirnn
43.Peristiwa Pen tin g ad alah kejadian yang d ialami o leh seseorang m eliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawirian, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, pernbahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
44.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilapor kan karen a membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, KTP dan / at.au surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
45.Surat Pem yataan Tanggung Jawab Mutlak selanjutnya disin gkat SPTJM adalah surat untuk m embuat pem yataan tanggun g jawab mutlak atas k ebenaran data d en gan diketahui 2 (dua) orang saksi dalam hal tidak memiliki surat kelahiran; dan/ atau tidak memiliki buku nikah / kutipan akta perkawinan, atau buku lain y ang sah tetapi status hubungan dalam K.K menunjukan sebagai suami istri.
46.Anjungan Dukcapil Mandiri yang selanjutnya disingkat ADM a dalah suatu alat yang terdiri dari berbagai perangkat pendukung dan sistem aplik.asi yang k ompatibel dan terkoneksi dengan s istem informasi a dministrasi kepen dudukan seba gai altematif pelayanan administrasi kependudukan k epada penduduk yang sudah terdaftar d alam database kependudukan , di luar unit pelayanan utama p ada dinas dan unit pelaksana teknis dalam r angka m eningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
2.Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi se bagai berikut :