DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2024

Nomor
7
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
27

Ringkasan

Dalam peraturan ini diatur tentang Pengendalian Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengaturan pengendalian distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting dimaksudkan untuk memberikan landasan kewenangan bertindak dan pedoman kepada Pemerintah Kota daJam mengendalikan ketersediaan, stabilisasi. pemantauan. pengawasan stok maupun harga bahan pokok dan barang penting di wilayah Kota. Peraturan ini memuat ketentuan umum; ruang lingkup; jenis barang kebutuhan pokok dan barang penting; distribusi barang; pengendalian ketersediaan dan pengawasan; pelaporan; perizinan; larangan dan sanksi; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks27PDFHirarki

Memuat teks peraturan…