DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2016

Nomor
8
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
60

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kawasan tertib lalu lintas dan penyelenggaraannya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kawasan tertib lalu lintas adalah suatu daerah dimana setiap pemakai jalan diwajibkan untuk tertib berlalu lintas saat berkendara, dikarenakan mempunyai kekuatan hukum yang lebih tinggi dibandingkan kawasan yang lainnya. Diatur tentang azas dan tujuan, kawasan tertib lalu lintas, sarana dan prasarana, pembinaan dan pengawasan, lalu lintas, tata cara berlalu lintas, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks60PDFHirarki

Memuat teks peraturan…