menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas Dan Penyelenggaraannya. . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik1 Indonesia Tahun 1945, . Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan2. Kota Lubuklinggau (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2001, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4117), . Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas3. dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96: Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025), . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang4 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
5.Peraturan Tx. | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang5. Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530), . Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan 6. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652), . Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 7. tentangKendaraan (Lembarab Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317), . Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang8. Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594), . Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 20149. tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2014 Nomor 1) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2015 Nomor 9). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA LUBUKLINGGAU dan WALIKOTA LUBUKLINGGAU MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG KAWASAN TERTIB LALU LINTAS DAN PENYELENGGARAANNYA.