menetapkan Peratura n Daerah tentang Perlindungan Laban Pertanian Pangan Berkela njutan; Mengmgat: l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 204 3); ------------- Dipindai dengan CamScanner 'l:,h11t1 Plt11lw11l11kn11 K<1l11 L1rl111I l.11,v.~~1111 (f,4m1,:r'Jrl lfrp1 1hlil< 111!1 0 111" i11 Trd,1111'.l,()IJI f/1,111 1,, t~I, 'l;in L~it.·· Lem ln u1111 N1·p,111t1 11 , p1d1l1 k 11,<11,111 •,111 t/1,rr,1,, IJ I IIJ), <.J . U 11du 11g lJndw1~~ N'1111111 '.l.l, 'I id,1111 '.l,IJI(/ 11:rit:ir,v, l't;r;;,•;.,,r Ruw\g (L(•11iln 11·;111 N,·~~'"" fl1;p 1tl,J,~ lr1d 1 ,,,1.•,1;, 'J;1h1.Jr1 '/.Jli7 No111or b8, T.irnln d1;i11 lrrrd,: 11 1111 N1 i~sir:1 J-'1:p1it,l1J., lnrJ<,,J~· ..; Nomor 47:.ZfJ);
5.Und t1ng- U 11clw1g Nwrior II I 'l':1h1111 ~(J(J'~ t,;nt.:Jnv, f~r;rltnrJun~~.&n Lahan Pc.;rlnniun Pur1 1~1t11 H e 1k1: l:injutJJn (Lt:mb~Jr:Jn lfr;~~r::, Republik I nclonc.;i-;ia T;,hu11 ~()(J'.J f lrJrrtrir 4'J, 'I arnb::,han Lembaran Ncgarn Re pul>lik lttrfon(;'rnJ Nrml<ir cAJfJ~J;
6.Undang- Undang Nomor 19 'l'.Jhun ~0 13 t.enLllnt~ P<;rlmd ....mgBn Petani (Lcmbarun Ncgarn f~c.;publik fnc.Jon <.:',i~ Ti:.ihun 2rJ 13 Nomor 13 1, Tambuhan Lcmbtinm Ne;garci f<<.:puhhk In<fonesih Nomor 5433);
7.Undang- Undang Nomor 23 Tah un 20 J 4 te;nt.ang Pemerintah Daerah (Lcmbaran Ne;gara Rc.;publik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587), sebagaimana Lelah diubah beberapa kali t.erakhir dengan sebagaimana Lelah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 201 5 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5185);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Laha n Pertania n Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesi Ta hu n 2012 Norn.or 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indon esia Norn.or 5279) ;
11.Peraturan Pemerinta h Nomor 25 Tahun 2012 ten tang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indoncsi Tahun 2012 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5283); Dipindai dengall CamScanner l'..-1 1'1·r11t11rnn P<·1r1111ntid1 Nom,Jr 30 Tahun 2012 tentang P<·ml>i11yrn111 P,·1lindungc1n Lah,1n Pertarnan Pangan Bc•r kt l:111juf 1111 (Lt·rnb:irnn Ncgar~ Republik lndonesi Tahun 2012 Nornor ~fl, T,1mb,1han Lembaran N(;gara Republik lndorH·sw Norncn 528H);
13.Pernluran Pcrnerinlah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penalaan Ruang (Lembaran Negara Republik lndoncsi Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
14.Peraluran Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih F'ungsi Lahan Sawah (Lembaran Negara Republik lndoncsi Tahun 2019 Nomor 163);
15.Peraturan Mcnteri Pertanian 07/Pcrmcnlan/Ol.140/2/2012 tentang Pedoman Kriteria dan Persyaralan Kawasan , Lahan, dan Cadangan Perlanian Pangan Berkelanjutan (Serita Republik Indonesia Tahun 20 12 Nomor 205); Nomor Teknis Lahan Negara
16.Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 331);
17.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 ten tang Rencana Tata Ru ang Wilayah Kota Lubuk:linggau Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2012 Nomor l);
18.Peraturan Daerah Nomor 4 Ta hun 2019 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Da erah Kota Lubuklinggau Ta hun 2018-2023 (Lembara n Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2019 Nomor 4). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA LUBUKLINGGAU DAN WALi KOTA LUBUKLINGGAU MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN. BABI KETENTUAN UMUM Dipindai dengan CamScanner Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.Kota adalah Kota Lubuklinggau.
2.Wali Kota adala h Wali Kota Lubuklinggau.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau.
4.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Lubuklinggau.
5.Peraturan Wali Kota adalah Peraturan Wali Kota Lubuklinggau.
6.Perangkat daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
7.Kepala perangkat daerah yang selanjutnya disingkat Kepala PD adalah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau. 8 . Lahan a dalah bagian dar atan dari permukaan bumi sebagai suatu lingku ngan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yan g mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secar a alami maupun a kiba t pengaruh manusia.
9.Lahan Per tan ia n adalah bidang la han yang d igunakan untuk usaha pertanian.
10.Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, s elanjutnya disingkat LP2B, adalah bidang lahan pertanian yang diteta pkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna men gh a silkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
11.Perlindungan LP2B adalah sistem dan proses dalam mer en canakan dan menetapka n , mengemba n gk an, mem a nfaatkan dan membina, mengendalika n , dan m engawasi lahan pertanian pangan dan k awasannya secara berkelanjutan . 12 . Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian pangan yang memiliki hamparan LP2B dan u nsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk m endukung kem andirian, ketahanan, dan kedaulatan panga n . 13 . Alih Fungsi LP2B adalah perubaha n fungsi LP2B menjadi bukan LP2B baik secara tetap maupun sementara.
14.Pengendalian Alih Fungsi LP28 adalah serangkaian kegiatan yang dimaksudko.n unluk mengendahkan perubahan LP28 menjadi bukan LP28 baik secara letap maupun sementara.
15.Pemilik lahan adalah setiap warga negara Indonesia yang memiliki sesuatu hak alas Lanah pada kawasan LP2B.
16.Petani adalah setiap warga negara Indonesia beserta keluarganya yang memiliki sesuatu hak atas tanah dan/ a tau menggarap lahan pada kawasan LP2B.
17.Pangan Pokok adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, baik nabati maupun hewani, yang diperuntukkan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia.
18.Rencana Tata Ruang Wilayah Kota yang selanjutnya disingkat RTRW Kota adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lubuklinggau.
19.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahunan Kota Lu buklinggau.