DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang No. 12 Tahun 2016

Nomor
12
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
10

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pemakaman. Secara garis besar dalam perda ini menjelaskan penggunaan tanah pemakaman yang produktif dan efisien dalam rangka peningkatan pelayanan pemakaman yang berkeadilan bagi masyarakat di Wilayah Kota Magelang, meliputi tata cara penunjukan dan penetapan lokasi tempat pemakaman, persyaratan untuk mendapatkan pelayanan pemakaman izin pemakaman dan penggunaan tanah makam tumpangan yang bertujuan dapat mengakomodir dan mengantisipasi dinamika sosial yang terjadi dalam penyelenggaraan dan pelayanan pemakaman di wilayah Kota Magelang dalam penyediaan lahan pemakaman yang sesuai dengan kapasitasnya.

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…