Dihapus. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Magelang. Ditetapkan di Magelang pada tanggal 14 Desember 2016 WALIKOTA MAGELANG, ttd SIGIT WIDYONINDITO Diundangkan di Magelang pada tanggal 14 Desember 2016 SEKRETARIS DAERAH KOTA MAGELANG, ttd SUGIHARTO LEMBARAN DAERAH KOTA MAGELANG TAHUN 2016 NOMOR 12 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG NOMOR, PROVINSI JAWA TENGAH : (12/2016) 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PELAYANAN PEMAKAMAN I. UMUM Penyelenggaraan dan Pelayanan Pemakaman di Wilayah Kota Magelang sesungguhnya telah diatur melalui Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pemakaman. Dalam perkembangannya, peraturan tersebut belum sepenuhnya mengakomodir dan mengantisipasi dinamika sosial yang terjadi dalam penyelenggaraan dan pelayanan di Wilayah Kota Magelang. Diantara dinamika sosial itu adalah semakin meningkatkan kebutuhan tanah makam, pemanfaatan tanah makam secara leluasa oleh warga di luar Kota Magelang karena longgarnya syarat pemanfaatan dan pelanggaran atas ketentuan materi dalam peraturan daerah karena rendahnya sanksi. Upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Magelang melalui intensifikasi lahan pemakaman, belum mampu mengatasi keterbatasan lahan pemakaman. Seiring dengan itu, upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Magelang, di samping ekstensifikasi juga diupayakan peran serta masyarakat dalam penyediaan lahan pemakaman yang sesuai dengan kapasitasnya sebagai bagian dari taman yang dapat berfungsi sebagai ruang terbuka hijau, yang berfungsi sebagai taman kota, resapan air, dan paru-paru kota yang sangat mendukung dalam pembangunan berwawasan lingkungan. Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut yang dibarengi dengan semangat untuk mewujdkan penggunaan tanah pemakaman yang produktif dan efisien dan dalam rangka peningkatan pelayanan pemakaman yang berkeadilan bagi masyarakat di Wilayah Kota Magelang, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pemakaman yang menjadi dasar hukum dalam pelayanan prasarana dan sarana pemakaman selama ini perlu ditinjau kembali. 9 II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1