DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang No. 9 Tahun 2016

Nomor
9
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
11

Ringkasan

Peraturan daerah ini menjelaskan bahwa Penyertaan modal dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. Selain itu diperlukan upaya-upaya dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah yang sekaligus untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah di Kota Magelang. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan lebih memberdayakan dengan mengoptimalkan kinerja Perusahaan Daerah dengan memberikan penambahan penyertaaan modal kepada perusahaan daerah yang bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan daya saing usaha sehingga mampu memberikan nilai tambah yang memberikan keuntungan sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam mendukung pembangunan di Kota Magelang.

Isi peraturan

Teks11PDFHirarki

Memuat teks peraturan…