Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota Magelang berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) atau peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Magelang. Ditetapkan di Magelang pada tanggal 6 Januari 2017 WALIKOTA MAGELANG, ttd SIGIT WIDYONINDITO Diundangkan di Magelang pada tanggal 6 Januari 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA MAGELANG, ttd SUGIHARTO LEMBARAN DAERAH KOTA MAGELANG TAHUN 2017 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG, PROVINSI JAWA TENGAH: (1 /2017 ) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA MAGELANG I. UMUM Bahwa dengan terbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai Pengganti Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, ditujukan untuk mendorong lebih terciptanya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. Perubahan ini bertujuan untuk memacu sinergi dalam berbagai aspek dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan Pemerintah Pusat. Seiring dengan adanya pembagian urusan kewenangan yang baru antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sesuai dengan Lampiran pada Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang implikasinya adalah beralihnya sebagian urusan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota ke Pemerintah Daerah Provinsi dan/ atau Pemerintah Pusat dan sebaliknya. Sehingga dengan demikian penyelenggaraan pemerintahan di kota magelang yang mendasarkan pada Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Magelang sudah tidak dapat dilaksanakan lagi karena sebagian urusan yang termuat dalam Peraturan Daerah tersebut sudah beralih ke Pemerintah Daerah Provinsi dan/ atau Pemerintah Pusat. Oleh karena itu dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas perlu melakukan pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Magelang dengan Peraturan Daerah karena sudah tidak relevan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL