( l) Dengan beraiihnya status Barang Miiik Daerah yang diserahkan sebagai penyertaan modal, Pemerintah Daerah wajib menghapus Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dari daftar barang rnilik daerah dan neraca daerah menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan.
(2)Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang Kota Magelang wajib mengelola Modal Daerah yang diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan..
(3)Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang Kota Magelang wajib memberikan bagian laba usaha yang menjadi hak Pemerintah Daerah dan menyetorkannya kepada kas daerah.
(3)Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang Kota Magelang berhak menerima pelepasan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. NOREG PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG, PROVINS! JAWA TENGAH: (1-79 /2021) LEMBARAN DAERAH KOTA MAGELANG TAHUN 2021 NOMOR 1 JOKO sbDIYONO SEKRETARIS DAERA KOTA MAGELANG, Diundangkan di Magelang pada tanggal MUCHAMAD NUR AZIZ WALIKOT MAGELANG, Ditetapkan di Magelang pada tanggal Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dal8JTI Lernbaran Daerah Kota Magelang.