Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Magelang. Ditetapkan di Magelang pada tanggal 14 Desember 2018 WALIKOTA MAGELANG, ttd. SIGIT WIDYONINDITO Diundangkan di Magelang pada tanggal 14 Desember 2018 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA MAGELANG, ttd. SUMARTONO LEMBARAN DAERAH KOTA MAGELANG TAHUN 2018 NOMOR 12 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG, PROVINSI JAWA TENGAH: (12/2018) SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA KEPALA BAGIAN HUKUM, MARYANTO, SH.MH. Pembina Tk. I NIP. 19680817 198903 1 002 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG IZIN GANGGUAN I. UMUM Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, yang merupakan salah satu dasar hukum dalam pembentukan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Izin Gangguan. Guna mendukung upayapeningkatan kemudahan dalam berusaha di Kota Magelang maka diperlukan suatu upaya perbaikan pelayanan perizinan agar menjadi lebih mudah, lebih jelas dan terintegrasi tanpa meniadakan fungsi perlindungan dan pengawasan atas suatu usaha dan/atau kegiatan. Bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta semua aturan turunannya telah mengamanatkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang didalamnya mengatur izin lingkungan dan dokumen lingkungan (AMDAL,UKL–UPL,danSPPL) yang mengakomodasi pengendalian gangguan lingkungan, sosial kemasyarakatan dan ekonomi bagi usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan. Mengenai penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum, telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Sehubungan dengan uraian tersebut diatas, dalam rangka mewujudkan kepastian dan kemanfaatan hukum maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Izin Gangguan perlu dicabut. II. PASAL DEMI PASAL