Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Magelang. Ditetapkan di Magelang pada tanggal 26 Nopember 2018 WALIKOTA MAGELANG, ttd. SIGIT WIDYONINDITO Diundangkan di Magelang pada tanggal 14 Desember 2018 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA MAGELANG, ttd. SUMARTONO LEMBARAN DAERAH KOTA MAGELANG TAHUN 2018 NOMOR 13 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG, PROVINSI JAWA TENGAH: (13/2018) SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA KEPALA BAGIAN HUKUM, MARYANTO, SH.MH. Pembina Tk. I NIP. 19680817 198903 1 002 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG NOMOR TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA MAGELANG TAHUN 2020 I. UMUM Dalam rangka pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2020 yang kebutuhan dananya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, maka untuk mengantisipasinya Pemerintah Kota Magelang merencanakan pendanaannya dengan pembentukan Dana Cadangan sebagaimanaditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2020. Dalam pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2020 Pemerintah Kota Magelang telah merencanakan pembentukan dana cadangan yang dananya tidak dapat dipenuhi dalam 1 (satu) tahun anggaran dengan membentuk Dana Cadangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 303 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat membentukdana cadangan guna mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Bahwa pembentukan dana cadangan di Kota Magelang yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, peruntukannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yaitu untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikotabukan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasaranadan sarana, sehingga terhadap Peraturan Daerah tersebut harus dicabut. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pemerintah Kota Magelang perlumembentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2020. II. PASAL DEMI PASAL