menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Gedung Balai Kata Magelang Tahun 2022- 2024; WALIKOTA MAGELANG, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang NOMOR 2 TAHUN 2022 TENT ANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMBANGUNAN GEDUNG BALAI KOTA MAGELANG TAHUN 2022-2024 PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG LEMBARAN DAERAH KOTA MAGELANG TAHUN 2022 NOMOR 2 WALIKOTA MAGELANG PROVINS! JA WA TENGAH sebagai unsur yang mermmpm yang menjadi Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kota Magelang.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota penyelenggara pemerintahan daerah Pelaksanaan urusan pemerintahan kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Magelang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar, serta untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.