1.Daerah adalah Kota Magelang.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Magelang.
4.Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.Pelayanan Kesehatan adalah semua bentuk penyelenggaraan kegiatan dan jasa yang diberikan kepada masyarakat oleh pelayanan UPTD Rumah Bersalin Paten dan Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Magelang.
7.Dihapus.
8.Perawatan adalah pelayanan kesehatan yang diberikan secara terus menerus kepada seseorang selama rawat inap UPTD Rumah Bersalin Paten.
9.Rawat Jalan adalah pelayanan kesehatan tanpa menginap terhadap penderita yang masuk UPTD Rumah Bersalin Paten untuk keperluan pelayanan kesehatan. 9a. Rumah Bersalin Paten adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang berupa sarana pelayanan kesehatan yang dikhususkan untuk memberikan pelayanan pertolongan persalinan dan kesehatan ibu dan anak. 9b. Persalinan Normal adalah persalinan melalui jalan lahir yang ditolong oleh tenaga kesehatan yang berkompeten tanpa adanya penyulit/komplikasi baik sebelum, selama maupun setelah proses persalinan
10.Rawat kunjungan adalah pelayanan kesehatan tanpa menginap terhadap penderita yang dikunjungi oleh petugas Puskesmas.
11.Tindakan medis adalah tindakan pengobatan menggunakan alat dan tindakan diagnostic lainnya.
12.Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang berupa tempat yang dilengkapi dengan peralatan untuk mengadakan percobaan/ penelitian;
13.Pelayanan konsultasi dokter spesialis adalah pelayanan yang diberikan oleh dokter spesialis untuk pemeriksaan dan/atau pengobatan penderita.
14.Visum et Repertum adalah surat keterangan yang diberikan oleh dokter pemerintah untuk memenuhi permintaan penyidik tentang kematian, luka dan cacat terhadap pasien dalam proses penyidikan.
15.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
16.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
17.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
18.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, pendauran ulang, penggunaan ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
19.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
20.Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
21.Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
22.dihapus.
23.dihapus.
24.dihapus.
25.dihapus.
26.dihapus.
27.Tempat pemakaman umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenasah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
28.Parkir di Tepi Jalan Umum yang selanjutnya disebut Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan bermotor yang tidak bersifat sementara di tepi jalan umum dengan menggunakan sebagian badan jalan.
29.Parkir berlangganan adalah pemungutan retribusi parkir dengan pembayaran sejumlah uang yang telah ditentukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
30.Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
31.Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
32.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian- bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
33.Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi, atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
34.Mobil Bis adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi, atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
35.Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
36.Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
37.Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
38.Kendaraan Khusus adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu.
39.Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan.
40.Jumlah berat yang diperbolehkan yang selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
41.Pasar Tradisional yang selanjutnya disebut Pasar adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Mililk Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa Toko, Kios, Los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan koperasi dengan usaha skala kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
42.Bangunan Pasar Tradisional adalah semua bangunan di Pasar yang dipakai untuk berdagang dan segala fasilitas penunjang lainnya.
43.Kios adalah bangunan di Pasar Tradisional yang beratap dan berdinding yang dipergunakan untuk memperdagangkan barang dan / atau jasa.
44.Los adalah tempat berjualan dalam bangunan tetap tanpa dibatasi dinding yang dipergunakan untuk memperdagangkan barang dan / atau jasa.
45.Pelataran adalah lapangan atau tempat terbuka di Pasar Tradisional yang dipakai untuk memperdagangkan barang dan / atau jasa yang bersifat tidak permanen.
46.Fasilitas Pasar Tradisional adalah fasilitas di Pasar Tradisional yang dipergunakan untuk sarana penunjang kegiatan di Pasar Tradisional.
47.Pedagang adalah setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan menawarkan barang dan / atau jasa di Pasar Tradisional.
48.Alat Pemadam Kebakaran adalah alat-alat teknis yang dipergunakan untuk mencegah dan memadamkan kebakaran.
49.Pemeriksaan atau pengujian alat pemadam kebakaran adalah pemeriksaan dan/ atau pengujian oleh Pemerintah Daerah untuk menjamin agar alat-alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran dan alat penyelamatan jiwa selalu dalam keadaan dapat berfungsi dengan baik.
50.Pemeriksaan Instalasi Sarana Proteksi Kebakaran adalah pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah terhadap gambar instalasi, sarana proteksi kebakaran, hidran, alarm, springkler, lif kebakaran dan tangga kebakaran.
51.Kakus adalah suatu tempat tertutup yang dipergunakan untuk membuang kotoran manusia yang terdiri dari gulu banyak, septic tank atau jumbleng dan peresapan.
52.Tinja adalah kotoran manusia yang berada dalam kakus.
53.Pengelolaan Limbah Tinja adalah kegiatan penyedotan, pengangkutan dan pengolahan limbah tinja.
54.Instalasi Pengolahan Limbah Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah suatu bentuk bangunan prasarana berupa sistem sanitasi untuk mengolah limbah tinja yang dikumpulkan dari kakus penduduk, dengan cara menurunkan kandungan organik dan menghancurkan atau mengurangi kandungan mikro organisme pathogen agar limbah tersebut dapat dibuang dengan aman.
55.Mobil Tangki Tinja adalah suatu sarana untuk menyedot, mengangkut dan membuang limbah tinja dari kakus penduduk ke Instalasi Pengolahan Limbah Tinja.
56.Menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.
57.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
58.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
59.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
60.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
61.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
62.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi terutang.
63.Surat teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan Wajib Retribusi untuk melunasi utang Retribusinya, yang diterbitkan 7 (tujuh) hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran Retribusi yang terutang.
64.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi administrasi berupa bunga dan/ atau denda.
65.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Daerah.
66.Insentif pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
67.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah yang selanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
68.Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
69.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
2.Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: