Dalam hal terdapat Dana Cadangan Pemilihan yang sudah dicairkan dan tidak digunakan setelah seluruh kegiatan Pemilihan selesai dilaksanakan, sisa Dana Cadangan harus disetorkan ke rekening kas umum Daerah. I. UMUM Dalam rangka demokratisasi masyarakat daerah yang bermartabat penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota merupakan implementasi secara nyata hak-hak politik warga negara dan sebagai konsekuensi logis penerapan asas demokrasi yang bertanggungjawab dalam negara kesatuan yang terdiri atas daerah provinsi dan daerah kabupaten/ kota. Yang mana dalam penyelenggaraan pemilihan tersebut dibutuhkan anggaran yang sangat besar seperti kebutuhan operasional, logistik, keamanan, dan kegiatan-kegiatan terkait lainnya. Dari tahapan persiapan, pelaksanaan Pemilihan, hingga selesainya penyelenggaraan sering memakan waktu lebih dari 1 (satu) tahun, dengan mempertimbangkan hal tersebut diperlukan penempatan dana secara khusus untuk pembiayaannya guna mendukung kelancaran penyelenggaraan kegiatan pemilihan. Dalam rangka memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 diperlukan adanya pendanaan dalam setiap tahap pelaksanaan kegiatannya yang dibebankan pada APBD. Hanya saja, dalam realisasinya baik dari sisi penganggaran maupun pelaksanaan tahapan kegiatannya tidak dapat dipenuhi dalam 1 (satu) tahun anggaran pendapatan dan belanja daerah. Sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut Pemerintah Daerah Kota Magelang dapat membentuk Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2024. Pembentukan Dana Cadangan ini merupakan satu kesatuan pada pengeluaran pembiayaan daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran. Hanya saja proses pencairan Dana Cadangan dilakukan dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi penerimaan pembiayaan APBD dalam tahun anggaran berkenaan. Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang, berdasarkan Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah, jumlah Dana Cadangan sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan bersangkutan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 ten tang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dimana Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan apabila pendanaan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (tidak terkecuali Walikota dan Wakil Walikota) tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang tahun 2024 memiliki posisi strategis dalam mewujudkan dan menunjang keberhasilan pelaksanaan pemilihan yang transparan dan akuntabel. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Pemerintah Kota Magelang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Magelang tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2024. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTAMAGELANG NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CAD AN GAN PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA MAGELANG TAHUN 2024 TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA MAGELANG NOMOR 111