menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal; WALIKOTA MAGELANG, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG NOMOR 3 TAHUN 2023 TENT ANG PENANAMAN MODAL W ALI KOTA MAGELANG PROVINSI JA WA TENGAH Mengingat Menimbang sebagai unsur yang memimpin yang menjadi Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kota Magelang.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota penyelenggara Pemerintahan Daerah pelaksanaan urusan pemerin tahan kewenangan dacrah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Magelang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pcmerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tu gas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah.
6.Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.
7.Modal Dalam Negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
8.Modal Asing adalah modal yang dimiliki oleh ncgara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/ a tau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
9.Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal daJam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Daerah.
10.Penanam Modal adalah perseorangan a tau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
11.Penanam Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah perseorangan warga Negara Indonesia, badan usaha Indonesia, Negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Daerah.