Cukup jelas. I. PASAL DEMI PASAL I. UMUM Pemerintah telah membentuk kebijakan strategis melalui Cipta Kerja dalam kerangka memenuhi amanat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dimana untuk menjamin dan memenuhi tiap hak-hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagai salah satu tujuan bangsa Indonesia. Dengan diterbitkannya kebijakan Cipta melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan peraturan sektoral berupa Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentangJasa Konstruksi sebagai teknis pendukungnya, berimplikasi terhadap pengaturan mengenai Bangunan Gedung dan pengaturan jasa konstruksi di daerah secara fundamental baik dari segi nomenklatur maupun kewenangan dalam penyelenggaraannya karena masih mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lama. Sehubungan dengan uraian tersebut di atas, maka dalam rangka mewujudkan kepastian dan kemanfaatan hukum serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan secara vertikal dan horizontal, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2012 ten tang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi perlu dicabut. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG NOMOR 5 TAHUN 2022 TENT ANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG BANGUNAN GEDUNG DAN PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG NOMOR 16 TAHUN 2013 TENTANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI