Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Magelang. Ditetapkan di Magelang pada tanggal 27 Agustus 2024 WALI KOTA MAGELANG, ttd. MUCHAMAD NUR AZIZ Diundangkan di Magelang pada tanggal 27 Agustus 2024 SEKRETARIS DAERAH KOTA MAGELANG, ttd. HAMZAH KHOLIFI LEMBARAN DAERAH KOTA MAGELANG TAHUN 2024 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG, PROVINSI JAWA TENGAH: (5-263/2024) Salinan sesuai dengan aslinya, PENJELASAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 I. UMUM Pembangunan nasional merupakan upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa baik mulai dari tingkat pusat hingga daerah dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Pembangunan nasional diawali dengan proses perencanaan pembangunan yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan. Perencanaan Pembangunan Nasional menghasilkan rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah dan rencana pembangunan tahunan yang wajib disusun baik mulai dari tingkat pusat maupun daerah. Perencanaan pembangunan tersebut terangkai dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Telah selesainya periodesasi dari RPJPD Tahun 2005-2025 mendorong pelaksanaan penyusunan RPJPD periode selanjutnya yaitu tahun 2025-
2045.Penyusunan RPJPD periode tahun 2025-2045 dilakukan guna memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan Visi, Misi, dan Arah Kebijakan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun ke depan. Hal ini merupakan amanat yang tercantum di dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 263 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJPD Kota Magelang Tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan Kota Magelang dalam bentuk Visi, Misi, dan arah pembangunan untuk masa 20 (dua puluh) tahun ke depan yang mencakupi kurun waktu mulai dari tahun 2025 hingga tahun 2045. Pelaksanaan RPJPD terbagi dalam beberapa tahapan periodesasi pembangunan perencanaan jangka menengah daerah 5 (lima) tahunan. RPJPD digunakan sebagai pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat visi, misi, dan program Gubernur. Untuk selanjutnya RPJMD sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD tersebut merupakan rencana pembangunan tahunan yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Sehubungan dengan hal tersebut RPJPD Kota Magelang Tahun 2025-2045 menjadi sangat penting bagi pembangunan di Jawa Tengah. Oleh karena itu Peraturan Daerah Kota Magelang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 perlu untuk ditetapkan. II. PASAL DEMI PASAL