BABV KETENTUAN PENUTUP keamanan, likuiditas, keuntungan dan kesesuaian serta didasarkan atas kebutuhan pendanaan perusahaan umum daerah dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dalam investasi antara lain legalitas,prmsip-prmsipmempertimbangkan Dalam upaya mendukung pelaksanaan otonomi daerah, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Seiring bertambahnya urusan pemerintah yang dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah menyebabkan semakin meningkatnya pembiayaan Pemerintah Daerah untuk senantiasa berupaya meningkatkan sumber-sumber pembiayaan terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh sebab itu diperlukan upaya-upaya dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah sekaligus untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah di Kota Magelang. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengoptimalkan kinerja Perusahaan Daerah melalui penambahan penyertaaan modal kepada perusahaan daerah yang bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan daya saing usaha sehingga mampu memberikan nilai tambah yang memberikan keuntungan sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam mendukung pembangunan di Kota Magelang. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan I. UMUM PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAH KOTA MAGELANG NOMOR 7 TAHUN 2021 TENT ANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA MAGELANG NOMOR 109