Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Magelang. Ditetapkan di Magelang Pada tanggal 8 Oktober 2018 WALIKOTA MAGELANG, SIGIT WIDYONINDITO Diundangkan di Magelang pada tanggal 8 Oktober 2018 10 Pj.SEKRETARIS DAERAH KOTA MAGELANG, SUMARTONO LEMBARAN DAERAH KOTA MAGELANG TAHUN 2018 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG, PROVINSI JAWA TENGAH : (8/2018)