Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 1 Tahun 2016
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2016
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 41
Lembaga terkait
Ringkasan
PENGELOLAAN AIR LIM BAH DOM ESTIK.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
PENGELOLAAN AIR LIM BAH DOM ESTIK.
Memuat teks peraturan…
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Makassar. 2. Walikota adalah Walikota Makassar. 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur pelaksanaan Pemerintahan Daerah. 4. Pemerintah Daerah adalah Walikota Makassar dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 5. Air limbah domestik adalah air limbah dari kegiatan kerumahtanggaan, meliputi mandi, cuci, kakus yang berasal dari permukiman dan atau sumber lainnya seperti rumah makan, perkantoran, perniagaan, hotel, apartemen, asrama, rumah sakit dan industri. 6. Pengelolaan air limbah domestik adalah upaya yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan dalam merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penanganan air limbah domestik yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. 7. Sistem pembuangan air limbah domestik setempat yang selanjutnya disingkat SPALD-S adalah satu kesatuan sistem fisik (teknis) dan non fisik (non teknis) berupa pembuangan air limbah skala individual dan/atau skala komunal yang unit pengaliran dan pengolahan awalnya melalui atau tanpa melalui jaringan perpipaan. 8. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat yang selanjutnya disingkat SPALD-T adalah satu kesatuan sistem fisik dan non fisik dari prasarana dan sarana air limbah permukiman berupa unit pelayanan dari sambungan rumah, unit pengumpulan air limbah melalui jaringan perpipaan serta unit pengolahan dan pembuangan akhir yang melayani skala kawasan, skala modular, dan skala kota. 9. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat skala kawasan adalah sarana air limbah dari hunian permukiman lingkup kawasan. 4 10. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat skala modular adalah sarana air limbah dari rumah susun, asrama, hotel dan perkantoran bertingkat. 11. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat skala kota adalah sarana air limbah dari hunian permukiman perkotaan. 12. Sistem daur ulang air limbah adalah proses pengolahan air limbah domestik untuk dimanfaatkan kembali. 13. Instalasi Pengolah Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sarana pengolahan air limbah domestik yang dapat menghasilkan efluen yang memenuhi baku mutu yang ditetapkan. 14. Instalasi Pengolah Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah tempat pengolahan air limbah domestik lumpur tinja sehingga memenuhi baku mutu yang ditetapkan. 15. Sistim Penyedotan terjadwal adalah sistim penyedotan lumpur tinja yang dilakukan secara periodik oleh instansi yang berwenang yang merupakan program pemerintah daerah. 16. Sistim Penyedotan tidak terjadwal adalah penyedotan lumput tinja atas permintaan pelanggan. 17. Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara. 18. Tangki septik atau Septic Tank adalah bak kedap air untuk mengolah air limbah yang dilengkapi tutup, penyekat, pipa masuk/keluar dan ventilasi yang berfungsi untuk merubah sifat-sifat air limbah agar air limbah dapat dibuang ketanah melalui resapan tanpa mengganggu lingkungan. 19. Up-flow filter atau sejenisnya adalah unit pengolah air limbah yang ditambahkan ke unit tangki septik yang menggantikan resapan agar efluen air limbah dapat dibuang ke badan air tanpa mengganggu lingkungan. 20. Baku mutu air limbah domestik adalah batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam limbah cair untuk dibuang dari satu jenis kegiatan tertentu. 21. Operasi adalah kegiatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana fisik dan non fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik. 22. Pemantauan adalah kegiatan pengamatan menyeluruh dan terpadu sejak tahap perencanaan, pembangunan, dan operasi pengelolaan air limbah domestik. 23. Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap seluruh perencanaan, pembangunan, operasi, pemeliharaan dan pemantauan penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik, untuk kemudian dijadikan masukan perbaikan dan peningkatan kinerja pengelolaan air limbah domestik. 24. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. 25. Orang adalah orang pribadi atau sekelompok orang atau badan. 26. Pengelola air limbah domestik adalah Satuan Organisasi Perangkat Daerah yang bertanggung jawab melaksanakan urusan pengelolaan air limbah domestik. 27. Operator air limbah domestik terpusat adalah unit pelaksana teknis, badan usaha milik daerah, koperasi dan/atau badan usaha swasta yang melaksanakan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana air limbah domestik. 5 28. Operator air limbah domestik setempat adalah unit pelaksana teknis atau kelompok masyarakat yang melaksanakan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana air limbah domestik. 29. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. BAB II AZAS DAN TUJUAN
(1) Pengelolaan air limbah domestik berdasarkan pada asas keadilan, kehati- hatian, manfaat, kelestarian dan keberlanjutan. (2) Pengelolaan air limbah domestik bertujuan untuk : a. terkendalinya pembuangan air limbah domestik; b. terlindunginya kualitas air tanah dan air permukaan; c. meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup khususnya sumber daya air. BAB III PENGELOLAAN AIR LIM BAH DOM ESTIK Bagian Kesatu Sistem Pengelolaan
(1) Pengelolaan air limbah domestik harus dilakukan secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan, dan terpadu antara aspek fisik dan non fisik. (2) Aspek fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek teknis operasional. (3) Aspek non fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek peran serta masyarakat, kelembagaan, legalitas, dan aspek pembiayaan.
(1) Sistem pengelolaan air limbah domestik meliputi: a. sistem setempat; b. sistem terpusat. (2) Sistem setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi : a. skala individual; dan b. skala komunal. (3) Sistem terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. skala modular; b. skala kawasan; dan c. skala kota. (4) Pemilihan sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan : a. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota; b. Kepadatan penduduk; c. Ketersediaan air bersih; 6 d. Kemiringan tanah; e. Ketinggian muka air tanah; f. Jenis dan permeabilitas tanah; dan g. Kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat setempat.
(1) Pengelolaan air limbah domestik sistem setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi: a. Jamban, tangki septik individu dengan resapan atau dengan upflow filter, dan komunal dengan jaringan perpipaan; b. Sistem penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja; dan c. Sistem pengolahan lumpur tinja melalui Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja. (2) Sistem penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan secara berkala satu kali dalam 2 tahun dan secara insidentil sesuai kebutuhan. (3) Pengelolaan air limbah domestik sistem terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b meliputi: a. Jamban; b. Pipa penyalur dan pengumpul air limbah dan perlengkapannya; c. Instalasi Pengolahan Air Limbah terpusat; dan/atau d. Sistem daur ulang. Bagian Kedua Perencanaan
(1) Perencanaan pengelolaan air limbah domestik dilakukan secara terpadu baik fisik maupun non fisik. (2) Perencanaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana prasarana dan sarana pengolahan air limbah domestik. (3) Perencanaan non fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. rencana pembinaan; b. peran serta masyarakat dan dunia usaha/swasta; c. rencana pengembangan kelembagaan dan sumber daya manusia; d. pengelolaan prasarana dan sarana air limbah domestic; e. rencana pembiayaan.
(1) Perencanaan pengelolaan air limbah domestik dituangkan dalam Rencana Induk Pengelolaan Air Limbah Domestik. (2) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. rencana umum; b. rencana jaringan; c. program dan kegiatan; d. kriteria dan standar pelayanan; e. rencana pembuangan efluen dan lumpur; f. keterpaduan dengan sistem penyediaan air minum, persampahan dan drainase; g. indikasi pembiayaan dan pola investasi; h. rencana kelembagaan dan peraturan perundang-undangan; i. rencana pemberdayaan masyarakat. 7 (3) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan: a. rencana pengelolaan sumber daya air; b. rencana tata ruang wilayah; c. kebijakan dan strategi sistim pengelolaan air limbah domestik; d. kondisi lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat dan sekitarnya; e. kondisi kota dan rencana pengembangannya; dan f. mitigasi perubahan iklim. (4) Ketentuan Lebih Lanjut ,engenai Rencana Induk Pengelolaan Air Limbah Domestik diatur dalam Peraturan Walikota.
(1) Perencanaan fisik prasarana dan sarana pengolahan air limbah domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan : a. ketersediaan air bersih ; b. tingkat kemiringan tanah ; c. ketinggian muka air tanah; d. permeabilitas tanah; e. volume buangan air limbah domestik; f. pilihan teknologi; dan g. kepadatan penduduk. (2) Perencanaan pengelolaan air limbah domestik untuk kawasan perkotaan diarahkan secara bertahap menggunakan sistem terpusat.
Perencanaan non fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) diarahkan untuk: a. meningkatnya kemampuan kelembagaan dan sumberdaya manusia pengelola prasarana dan sarana pengolahan air limbah domestik; b. meningkatnya pemahaman masyarakat atas pentingnya pengelolaan air limbah domestik; c. meningkatnya partisipasi badan usaha/swasta dalam pengembangan prasarana dan sarana pengolahan air limbah domestik; dan d. terpenuhinya kebutuhan pembiayaan untuk pengelolaan air limbah domestik. Bagian Ketiga Pembangunan
(1) Pembangunan meliputi kegiatan pembangunan baru dan/atau rehabilitasi sarana dan prasarana air limbah domestik. (2) Pembangunan prasarana dan sarana air limbah harus dilakukan dengan prinsip berwawasan lingkungan.
(1) Pembangunan prasarana dan sarana air limbah domestik dilakukan sesuai dengan Rencana Induk Pengelolaan Air Limbah Domestik yang telah ditetapkan. 8 (2) Pembangunan dalam pengelolaan air limbah domestik sistem setempat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. individu atau kelompok masyarakat membangun jamban dengan tangki septik individu dengan resapan atau dengan/tanpa up-flow filter dan komunal dengan jaringan perpipaan; b. pemerintah daerah dan atau swasta menyediakan truk tinja dan membangun instalasi pengolahan lumpur tinja. (3) Pembangunan prasarana dan sarana air limbah domestik sistem terpusat dilakukan oleh: a. individu untuk pembangunan jamban dan sambungan dalam rumah; b. pemerintah daerah dan/atau swasta untuk pembangunan jaringan perpipaan dan instalasi pengolahan air limbah terpusat. Bagian Keempat Pemeliharaan dan Rehabilitasi
(1) SPALD-S dan SPALD-T wajib dilakukan pemeliharaan dan rehabilitasi. (2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara rutin dan berkala. (3) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan baik secara sebagian maupun secara keseluruhan. (4) Pemeliharaan dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan Standar Operasional Prosedur. Paragraf 2 Pemeliharaan dan Rehabilitasi SPALD-S
Membuka PDF…