1.Daerah adalah Kota Makassar
2.Walikota adalah walikota Makassar
3.Pemerintah Daerah adalah Walikota Makassar sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya di singkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi program penyelenggaraan Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif.
6.Tenaga Kesehatan adalah seorang profesional yang bekerja di bidang kesehatan yang mempunyai kompetensi untuk menolong persalinan dan pelayanan kesehatan ibu dan anak meliputi, perawat, bidan, dokter, dokter spesialis kebidanan dan kandungan, dan dokter spesialis anak.
7.Penyelenggara adalah pejabat, pegawai atau orang yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan tempat kerja dan tempat sarana umum.
8.Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat ASI adalah satu-satunya makanan yang tepat untuk bayi usia 0 – 6 bulan dan dilanjutkan sampai 2 tahun.
9.Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disebut ASI Eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada bayi sejak dilahirkan sampai dengan usia 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.
10.Bayi adalah anak yang baru lahir sampai berusia 12 (dua belas) bulan.
11.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami, istri atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya,atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga.
12.Masyarakat adalah perseorangan, kelompok, dan organisasi sosial dan atau organisasi kemasyarakatan.
13.Susu formula bayi adalah susu yang secara khusus diformulasikan sebagai pengganti ASI untuk bayi sampai berusia 6 (enam) bulan.
14.Sarana pelayanan kesehatan adalah institusi kesehatan baik negeri maupun swasta yang menberikan pelayanan persalinan, pengobatan, rawat inap, kesehatan ibu dan anak meliputi poliklinik kesehatan, puskesmas pembantu, puskesmas keliling, puskesmas, rumah bersalin, balai pengobatan, rumah sakit dan laboratorium klinik, bidan praktek swasta, dan tempat-tempat praktek dokter. 4
15.Tempat kerja adalah ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan atau pekerjaan.
16.Bilik/RuangASI adalah tempat menyusui bayi bagi seorang ibu yang nyaman danmenjamin keamanan baik dari segi bahaya dari luar serta steril dari segi kesehatan.
17.Inisiasi Menyusu Dini yang selanjutnya disingkat IMD adalah bayi mulai menyusui sendiri segera setelah lahir.
18.Tempat sarana Umum adalahfasilitasyang disediakan dan atau diselenggarakan oleh pemerintah, swasta, dan atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat.
19.Fasilitas khusus adalah ruangan laktasi yang digunakan untuk kegiatan menyusui atau memerah dan menyimpan air susu ibu yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana sesuai standar yang ditetapkan.
20.Dunia Usaha dan Industri adalah badan-badan usaha yang berdomisili di Kota Makassar.
21.Duta ASI adalah Individu-individu terpilih dari pemilihan duta ASI Eksklusif Kota Makassar
22.Sarana pendidikan adalah institusi pendidikan baik negeri maupun swasta yang melaksanakan penyelengaraan pendidikan meliputi Perguruan Tinggi, SMU/Sederajat, SMP/Sederajat, SD/Sederajat, TK, PAUD, Lembaga Kursus dan Balai Diklat.
23.Kolostrum adalah jenis susu yang diproduksi pada tahap akhir kehamilan dan pada hari-hari awal setelah melahirkan, warnanya kekuningan dan kental serta memiliki konsentrasi gizi dan imunitas yang tinggi.
24.Informasi adalah pemberian informasi mengenai ASI Eksklusif dan IMD yang dilakukan melalui penyuluhan, konseling dan atau pendampingan yang dilakukan Dinas kesehatan,tenaga kesehatan, penyelenggara pelayanan kesehatan, tenaga terlatih dan kelompok masyarakat lainnya serta SKPD terkait.
25.Sosialisasi adalah sosialisasiterkait pelaksanaan program pemanfaatan pemberianASI Eksklusif dan IMD yang dilakukan secara berkala oleh SKPD Terkait.
26.Advokasi, adalah aksi strategis dan terpadu yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan program pemanfaatan pemberianASI Eksklusif dan IMD.
27.Edukasi adalah proses pengajaran yang dilakukan baik secara formal maupun non formal kepada masyarakat terkait pelaksanaan program pemanfaatan pemberianASI Eksklusif dan IMD.