Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 7 Tahun 2015
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Ringkasan
PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Memuat teks peraturan…
menetapkan Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang dialokasikan untuk Pemberi Bantuan Hukum.
Pemberi Bantuan Hukum melaksanakan Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian pelaksanaan Bantuan Hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberi Bantuan Hukum mengelola secara tersendiri dan terpisah administrasi keuangan pelaksanaan Bantuan Hukum dari administraasi keuangan organisasi Pemberi Bantuan Hukum atau administrasi keuangan lainnya.
Walikota atau pejabat yang ditunjuk menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada DPRD pada setiap akhir tahun anggaran.
BAB VII
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) mempunyai tugas:
Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat meneruskan temuan penyimpangan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Membuka PDF…