Susunan dan Tipe atas Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri atas :
a.Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah dengan tipe A.
b.Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD dengan tipe A.
c.Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat dengan tipe A.
d.Dinas Daerah, terdiri atas :
1.Dinas Pendidikan dengan Tipe A;
2.Dinas Kesehatan dengan Tipe A;
3.Dinas Pekerjaan Umum dengan Tipe A;
4.Dinas Penataan Ruang dengan Tipe A;
5.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Tipe A;
6.Satuan Polisi Pamong Praja dengan Tipe A;
7.Dinas Pemadam Kebakaran dengan Tipe A;
8.Dinas Sosial dengan Tipe A;
9.Dinas Ketenagakerjaan dengan Tipe A;
10.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Tipe A;
11.Dinas Ketahanan Pangan dengan Tipe A;
12.Dinas Lingkungan Hidup dengan Tipe A;
13.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Tipe A;
14.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan Tipe A;
15.Dinas Perhubungan dengan Tipe A;
16.Dinas Komunikasi dan Informatika dengan Tipe A;
17.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dengan Tipe A;
18.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Tipe A;
19.Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Tipe A;
20.Dinas Kebudayaan dengan Tipe A;
21.Dinas Perikanan dan Pertanian dengan Tipe A;
22.Dinas Pariwisata dengan Tipe A;
23.Dinas Perdagangan dengan Tipe A;
24.Dinas Perpustakaan dengan Tipe B;
25.Dinas Kearsipan dengan Tipe C;
26.Dinas Pertanahan dengan Tipe C;
e.Badan Daerah, terdiri atas :
1.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Tipe A;
2.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan Tipe A;
3.Badan Pendapatan Daerah dengan Tipe A;
4.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah dengan Tipe A;
5.Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah dengan Tipe B;
6.Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
f.Kecamatan, terdiri atas :
1.Kecamatan Biringkanaya dengan Tipe A;
2.Kecamatan Tamalanrea dengan Tipe A;
3.Kecamatan Bontoala dengan Tipe A;
4.Kecamatan Mariso dengan Tipe A;
5.Kecamatan Mamajang dengan Tipe A;
6.Kecamatan Makassar dengan Tipe A;
7.Kecamatan Manggala dengan Tipe A;
8.Kecamatan Rappocini dengan Tipe A;
9.Kecamatan Tamalate dengan Tipe A;
10.Kecamatan Tallo dengan Tipe A;
11.Kecamatan Ujung Pandang dengan Tipe A;
12.Kecamatan Panakukkang dengan Tipe A; 5
13.Kecamatan Wajo dengan Tipe A;
14.Kecamatan Ujung Tanah dengan Tipe A; dan
15.Kecamatan Kepulauan Sangkarrang dengan Tipe B.
g.Kelurahan merupakan perangkat kecamatan.
h.Pembentukan kecamatan dan kelurahan diatur dalam peraturan Daerah tersendiri.