1.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Selatan
2.Daerah adalah Kota Makassar.
3.Walikota adalah Walikota Makassar.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah di Kota Makassar.
5.Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD Kota Makassar sesuai dengan ketentuan peraturam perundang-undangan.
6.Pimpinan DPRD adalah Anggota DPRD yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRD Kota Makassar.
7.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
8.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang mendapat persetujuan bersama oleh DPRD yang ditetapkan dengan Perda.
10.Sekretariat DPRD adalah unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.
11.Sekretaris DPRD adalah Pejabat Pimpinan Perangkat Daerah yang memimpin Sekretariat DPRD Kota Makassar.
12.Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar.
13.Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
14.Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar karena kedudukannya sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD Kota Makassar.
15.Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai ketua atau wakil ketua atau sekretaris atau anggota Pimpinan DPRD atau Badan Musyawarah, atau komisi, atau Badan Kehormatan, atau Badan Anggaran, Badan Pembentukan Perda atau alat kelengkapan lainnya.
16.Tunjangan Komunikasi Intensif adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di Daerah pemilihannya.
17.Tunjangan Reses adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang melaksanakan Reses.
18.Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan berupa pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan, pakaian dinas kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, penyediaan rumah jabatan Pimpinan DPRD dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD, serta rumah dinas bagi Anggota DPRD dan perlengkapannya.
19.Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.