DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2017

Nomor
1
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
55

Ringkasan

Mengatur tentang maksud dan tujuan; Penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah; Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; Belanja penunjang kegiatan dewan perwakilan rakyat daerah; Pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah; Ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup tentang Hak keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Isi peraturan

Teks55PDFHirarki

Memuat teks peraturan…