1.Pemerintah Daerah adalah Walikota Makassar sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2.Walikota adalah Walikota Makassar.
3.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
4.Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Kota Makassar (Perseroda) yang selanjutnya disebut PT. BPR Bank Kota Makassar (Perseroda) adalah Bank Perkreditan Rakyat Perseroan Daerah yang modalnya terbagi dalam bentuk saham.
5.Organ PT. BPR Bank Kota Makassar (Perseroda) adalah rapat umum pemegang saham, direksi, dan komisaris.
6.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ PT. BPR Bank Kota Makassar (Perseroda) yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi maupun komisaris dalam batas yang ditentukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan/atau anggaran dasar perseroan.
7.Komisaris adalah organ PT. BPR Bank Kota Makassar (Perseroda) yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perseroan.
8.Direksi adalah organ PT. BPR Bank Kota Makassar (Perseroda) yang bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
9.Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adatah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Komisaris dan anggota Direksi PT. BPR Bank Kota Makassar (Perseroda).
10.Panitia seleksi adalah panitia yang dibentuk untuk melakukan seleksi Bakal Calon Anggota Komisaris dan Bakal Calon anggota Direksi sampai pengangkatan oleh RUPS.
11.Pegawai adalah pegawai PT. BPR Bank Kota Makassar (Perseroda). 5
12.Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
13.Modal Dasar adalah jumlah seluruh nilai nominal saham perseroan yang ditetapkan dalam RUPS dan dikukuhkan dalam anggaran dasar perseroan.
14.Modal Disetor adalah modal yang telah disetor efektif oleh para pemegang saham perseroan.
15.Saham adalah bukti penyertaan atau kepemilikan modal pada PT. BPR Bank Kota Makassar (Perseroda) yang memberi hak atas deviden kepada pemiliknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau anggaran dasar perseroan.
16.Pemegang Saham adalah seseorang atau Badan Hukum yang secara sah mewakili 1 (satu) atau lebih saham pada PT. BPR Bank Kota Makassar (Perseroda).
17.Saham atas Nama adalah saham yang ditulis dengan jelas siapa pemiliknya.
18.Akta Pendirian adalah Akta Pendirian PT. BPR Bank Kota Makassar (Perseroda).
19.Anggaran Dasar adalah anggaran dasar PT. BPR Bank Kota Makassar (Perseroda).
20.Tahun Buku adalah suatu masa yang menunjukkan periode akuntansi yang berlaku.
21.Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
22.Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum. 6
23.Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.
24.Tahun Takwim adalah masa 1 (satu) tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
25.Laba Bersih adalah keuntungan tahun berjalan setelah dikurangi pajak.
26.Tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang diberikan kepada Komisaris dan Direksi oleh pemegang saham yang berdasarkan pada suatu prosentase dan atau jumlah tertentu dari laba perusahaan setelah kena pajak.