1.Daerah adalah Kota Makassar.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Makassar.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
7.Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
8.Utilitas Umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
9.Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum adalah cara Pemerintah Daerah untuk menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas baik dengan cara mengadakan sendiri ataupun melalui penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas dari para pengembang perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.
11.Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum adalah tahapan pekerjaan yang dilakukan untuk mengoperasikan prasarana, sarana, dan utilitas yang telah berfungsi agar berkelanjutan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah layak huni.
13.Perumahan Cluster adalah unit hunian yang dikelompokkan secara bersama-sama dalam lingkungan perumahan yang tertutup karena memiliki akses masuk dan keluar dari satu gerbang, menutup area terbuka untuk umum. WALI KOTA MAKASSAR PROVINSI SULAWESI SELATAN
14.Rumah Susun yang selanjutnya disebut Rusun, adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing- masing dapat disewa atau dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
15.Perumahan Tidak Bersusun adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau lingkungan hunian, baik berlantai satu atau berlantai dua.
16.Kawasan adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional serta memiliki ciri tertentu/spesifik/khusus.
17.Kawasan Perumahan adalah kawasan yang pemanfaatannya untuk perumahan dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.
18.Kawasan Multifungsi adalah kawasan yang mengoptimalkan pemanfaatan lahan melalui pengembangan lebih dari 1 (satu) fungsi bangunan dalam1 (satu) lahan/hamparan, seperti fungsi tempat tinggal, perkantoran, hotel, dan komersial.
19.Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
20.Rencana Tapak adalah gambaran/peta rencana perletakan bangunan/kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam skala batas-batas luas lahan tertentu.
21.Tangki septik adalah suatu tangki bawah tanah yang digunakan untuk pengendapan limbah domestik/rumah tangga.
22.Pengembang adalah perseorangan atau badan usaha/badan hukum penyelenggara pembangunan perumahan.
23.Berita Acara Serah Terima Administrasi adalah serah terima kelengkapan administrasi berupa jaminan dan kesanggupan dari pengembang untuk menyediakan dan menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum kepada Pemerintah Daerah.
24.Berita acara Serah Terima Fisik adalah serah terima prasarana, sarana, dan utilitas umum berupa tanah dan/atau bangunan dalam bentuk aset dan/atau pengelolaan dan/atau tanggung jawab dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.
25.Kas Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditempatkan oleh Wali Kota, untuk menampung seluruh penerimaan daerah untuk digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. WALI KOTA MAKASSAR PROVINSI SULAWESI SELATAN
26.Pengelola Barang Milik Daerah adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik Daerah.
27.Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.