1.Daerah adalah Kota Makassar.
2.Walikota adalah Walikota Makassar.
3.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. 5
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8.Badan Usaha adalah perusahaan atau bentuk usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun perorangan yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus yang bertujuan memperoleh keuntungan.
9.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
10.Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya yang selanjutnya disebut Perumda Pasar Makassar Raya adalah bentuk Badan Usaha Milik Daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Daerah dan tidak terbagi atas saham.
11.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar rakyat, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
12.Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah atau disebut juga sebagai Kuasa Pemilik Modal, yang selanjutnya disebut KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
13.Dewan Pengawas adalah organ perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan.
14.Direksi adalah organ perusahaan yang bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan dan tujuan perusahaan serta mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
15.Pegawai Perumda Pasar Makassar Raya yang selanjutnya disebut sebagai Pegawai adalah pekerja yang mengoperasionalkan Perumda Pasar Makassar Raya dimana pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
17.Modal Dasar adalah sejumlah uang atau barang yang digunakan untuk pendirian perusahaan dan ditujukan untuk menjalankan kegiatan- kegiatan perusahaan. 6
18.Modal Usaha adalah kekayaan perusahaan yang dipakai sebagai pokok (induk) untuk menjalankan bisnis dan yang dapat dipergunakan untuk menghasilkan sesuatu yang menambah kekayaan perusahaan.
19.Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Perumda.
20.Lembaga Profesional adalah Badan Hukum yang memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian, mempunyai lisensi atau sertifikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya, mempunyai reputasi baik, untuk melakukan proses penilaian terhadap Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas dan Bakal Calon Anggota Direksi Perumda yang ditetapkan oleh Walikota.
21.Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi Calon Anggota Dewan Pengawas dan mengikuti proses penjaringan.
22.Bakal Calon Anggota Direksi adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi Calon Direksi dan mengikuti proses penjaringan.
23.Calon Anggota Dewan Pengawas adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK.
24.Calon Anggota Direksi adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK.
25.Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk untuk melakukan seleksi Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas dan Bakal Calon anggota Direksi sampai pengangkatan oleh KPM.
26.Pelaksana Tugas yang selanjutnya disingkat PLT adalah pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya berhalangan atau terkena peraturan hukum sehingga tidak menempati posisi tersebut.
27.Rencana bisnis adalah rincian kegiatan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
28.Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Pasar Makassar Raya yang selanjutnya disebut RKAP adalah penjabaran tahunan dari rencana bisnis Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya.