Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2020
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal I Dalam Peraturan Daerah Pasal2 APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pasal 3 APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp4.227 .834.375.000, Pasal4 Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp3.924.51 l .169.000,- Pasal5 Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a direncanakan sebesar Rpl.686.388.513.000,