a.menyusun rencana kegiatan Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b.mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas berdasarkan pedoman yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
c.memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas lingkup kerjanya untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d.menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas berdasarkan lingkup tugas guna tertib administrasi perkantoran;
e.mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f.melaksanakan koordinasi teknis pengadaan tanah di wilayah daerah;
g.melaksanakan pemberitahuan, pendataan awal lokasi, konsultasi publik rencana pembangunan dan penetapan lokasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum di tingkat daerah;
h.melaksanakan koordinasi teknis perencanaan pengadaan tanah;
i.melaksanakan koordinasi dan fasilitasi percepatan pengadaan tanah untuk PPSN;
j.melaksanakan penetapan daftar masyarakat penerima santunan tanah;
k.melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh pemerintah daerah;
l.melaksanakan koordinasi penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Daerah;
m.melaksanakan penyelesaian santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Daerah;
n.melaksanakan penyelesaian masalah ganti kerugian tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Daerah;
o.melaksanakan penyelesaian santunan tanah musnah pada pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah;
p.melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA);
q.melaksanakan inventarisasi subjek dan objek redistribusi tanah;
r.melaksanakan inventarisasi dan rekomendasi objek redistribusi tanah;
s.melaksanakan koordinasi penyelenggaraan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria;
t.melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penataan akses dalam pemanfaatan redistribusi tanah;
u.melaksanakan koordinasi pengusulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA);
v.melaksanakan koordinasi dalam rangka penataan aset reforma agraria;
w.melaksanakan koordinasi pembentukan dan pelaksanaan fungsi gugus tugas reforma agraria;
x.melaksanakan inventarisasi tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee;
y.melaksanakan koordinasi penetapan ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee;
z.melaksanakan koordinasi penyelesaian pelaksanaan penetapan tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee; WALI KOTA MAKASSAR PROVINSI SULAWESI SELATAN aa. melaksanakan koordinasi penyelesaian pelaksanaan penetapan bentuk, jumlah dan cara pemberian ganti kerugian kepada bekas pemilik tanah kelebihan maksimum dan tanah absente; bb. melaksanakan koordinasi penetapan redistribusi tanah objek reforma agraria; cc. melaksanakan pengelolaan tanah ulayat meliputi koordinasi dan sinkronisasi, penetapan, penyusunan, penyelesaian sengketa; dd. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas; ee. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; ff. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan gg. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.