menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029; : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 822);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Pcraturan Prcsiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19);
6.Pera tu ran Mcntcri Dalam Ncgcri Nomor 86 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pcmbangunan Dacrah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah ten tang Rcncana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pcmbangunan Jangka Menengah Dacrah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); Dengan Pcrsctujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MANADO dan WALI KOTA MANADO MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANG KA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029. BABI KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kota Manado.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Manado.
3.Wakil Wali Kota adalah Wakil Wali Kota Manado.
4.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota scbagai penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan pcmerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Oaerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Dacrah.
6.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelcnggaraan urusan pcmerintahan yang mcnjadi kewenangan Daerah.
7.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Utara.
8.Pemangku Kepentingan adalah pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari pcrcncanaan dan pelaksanan pembangunan daerah antara lain unsur DPRD, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat/Organisasi Kemasyarakatan, tokoh masyarakat, pengusaha/investor, Pemerintah Daerah serta keterwakilan perempuan dan kelompok masyarakat rentan termarginalkan.
9.Pembangunan Daerah adalah usaha yang sistematik untuk pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Daerah untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
10.Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di Daerah.
11.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025- 2045 yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun 2045.
12.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen Perencanaan Pcmbangunan Dacrah untuk periode waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhimya masa jabatan Wali Kota.
13.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen pcrcncanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
14.Rencana Strategis PD yang selanjutnya disebut dengan Rcnstra PD adalah dokumen perencanaan PD untuk periode 5 (lima) tahun.
15.Rencana Kerja PD yang sclanjutnya disebut Rcnja PD adalah dokumen perencanaan PD untuk periode 1 (satu) tahun yang memuat program dan kegiatan yang diperlukan untuk mcncapai sasaran pembangunan, dalam bentuk kerangka regulasi dan kcrangka anggaran.
16.Kerangka Pendanaan adalah analisis pengelolaan keuangan Daerah untuk menentukan sumber dana yang digunakan dalam pembangunan, optimalisasi penggunaan sumber dana dan peningkatan kualitas belanja dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dalam upaya mencapai visi dan misi Wali Kota serta target pembangunan nasional.
17.Visi adalah rumusan um um mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode Perencanaan Pembangunan Daerah.
18.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi.
19.Arah Kebijakan adalah arah atau tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan.
20.Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan dalam satu program.
21.Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disebut Musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana Pembangunan Daerah. BABII RUANGLINGKUPRPJMDTAHUN2025-2029 Pasal 2