Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Manado. Ditetapkan di Manado padatanggal 28 Agustus 2025 MANADO, i a.4 Diundangkan di Manado pada tanggal 28 Agustus 2025 H KOTA MANADO, LEMBARAN DAERAH KOTA MANADO TAHUN 2025 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA MANADO PROVINS! SULAWESI UTARA NOMOR: (3/W.111/2025) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MANADO NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024 I. UMUM Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Laporan Keuangan Pemerintah Kota Manado Tahun Anggaran 2024 terdiri dari : (a) Laporan Realisasi Anggaran (LRA); (b) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL); (c) Neraca; (d) Laporan Operasional (LO); (e) Laporan Arus Kas (LAK); (f) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); dan (g) Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun Anggaran 2024. Dimana Laporan keuangan dimaksud disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Peraturan Daerah Kota Manado tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 disusun dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan informasi bagi stakeholders (antara lain masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, lembaga pengawas, lembaga pemeriksa, dan Pemerintah Pusat) yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Manado selama Tahun Anggaran 2024. Peraturan Daerah Kota Manado tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 disusun dengan tujuan untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan dengan menyediakan informasi mengenai realisasi anggaran, hasil operasi, posisi keuangan, perubahan ekuitas, perubahan saldo anggaran lebih dan arus kas. II. PASAL DEMI PASAL