1.Daerah adalah Kota Manado.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kota Manado.
3.Walikota adalah Walikota Manado.
4.Perangkat Daerah adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah.
5.Satuan Polisi Parnong Praja selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenterarnan serta meneyelenggarakan perlindungan masyarakat.
6.Penyidik Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
7.Kepala Kelurahan yang selanjutnya disebut Lurah adalah pimpinan dari Kelurahan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Camat.
8.Kepala Lingkungan adalah unsur pembantu Lu rah dalam menyelenggarakan pemerintahan pada bagian wilayah kelurahan dan bertanggungjawab kepada Lurah.
9.Orang adalah setiap orang perseorangan a tau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
10.Sadan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Sadan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, antara lain firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
11.Ketertiban Umum adalah suatu keadaan yang tertib, teratur, aman, damai yang memungkinkan setiap orang untuk dapat melakukan aktifitas sehari-hari secara bebas tanpa adanya gangguan.
12.Fasilitas Umum adalah sarana dan prasarana yang disediakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, masyarakat.
13.Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang Daerah untuk dan pelayanan mempengaruhi alam itu sendiri kelangsungan peri kehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
14.Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
15.Taman adalah sebuah tempat yang terencana/sengaja direncanakan dibuat oleh manusia, biasanya di luar ruangan, dibuat untuk menampilkan keindahan dari berbagai tanaman dan bentuk alami.
16.Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk didalamnya semua gedung perkantoran umum, super market dan pusat perbelanjaan.
17.Sungai merupakan tempat dan wadah-wadah sertajaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sepadan.
18.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
19.Jalur hijau adalah jalur disepanjang jalan raya yang memuat tanaman perdu atau pohon.
20.Trotoar adalah bagian dari badan jalan yang khusus disediakan untuk pejalan kaki.
21.Kendaraan adalah suatu sarana angkutan di jalan yang terdiri atas kendaraan berrnotor dan kendaraan tidak berrnotor.
22.Kendaraan umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
23.Tindakan asusila adalah perbuatan tidak senonoh yang melanggar kesopanan dan kesusilaan.
24.Minuman Oplosan adalah minuman yang mengandung alkohol maupun tidak mengandung alkohol yang didapat dari hasil pencampuran antara dua atau lebih jenis minuman energi, minuman segar, minuman beralkohol, dan/atau obat-obatan yang dapat menimbulkan efek mabuk atau ketergantungan.
25.Ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman, nyaman dan tenteram.
26.Hewan Ternak adalah hewan yang dengan sengaja dipelihara sebagai sumber pangan, sumber bahan baku industri, atau sebagai pembantu pekerjaan manusia.
27.Hewan Peliharaan adalah hewan yang dipelihara sebagai teman sehari- hari manusia.
28.Vandalisme adalah perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga lainnya keindahan alam dan sebagainya atau "perusakan dan penghancuran secara kasar dan ganas.
29.Minuman Keras adalah minuman beralkohol yang mengandung etanol yang dihasilkan dari penyulingan.