Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 11 Tahun 2014
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 35
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN DAERAH RUMAH POTONG HEWAN KOTA MEDAN.
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1 . Daerah adalah Kota Medan .
Perusahaan Daerah berkedudukan dan berkantordi Daerahdan dapat membentukKantor Perwakilan/Cabang/Unit berdasarkan kebutuhan. BABIII KEDUDUKAN HUKUM
BAB VII
Pengangkatan anggota Direksipaling banyak 4(empat)orang dan seorangdiantaranya diangkat sebagai DirekturUtama.
a.AnggotaDireksitidakberwenangmewakiliPerusahaanDaerah sebagaimanadimaksuddalamPasal13hurufgapabila: a.terjadi perkaradidepanpengadilanantara Perusahaan DaerahdengananggotaDireksiyangbersangkutan;dan/atau b.anggotaDireksiyangbersangkutan mempunyaikepentingan yangbertentangan dengan kepentinganPerusahaanDaerah. b.Dalamhal Perusahaan Daerahmempunyaikepentinganyang bertentangandengankepentinganpribadiseoranganggota Direksi,maka PerusahaanDaerahakandiwakili olehanggota Direksilainnya dandalamhal Perusahaan Daerah mempunyai kepentingan yangbertentangan dengankepentinganseluruh anggotaDireksi,makadalam haliniPerusahaanDaerah diwakili olehKetuaBadanPengawas.
Direksi dalammengelolaPerusahaanDaerahmempunyaiwewenang sebagai berikut: a.mengangkatdanmemberhentikanpegawai/kaiyawan; b.mengangkat,memberhentikandan memindahtugaskanpegawai/ karyawan dari jabatannyadibawah Direksi; c.menandatanganiNeracadanPerhitungan Laba/ Rugi; d.menandatangani ikatanhukum dengan pihaklain;dan e.melakukan tindakan-tindakanpengurusanuntukdanatasnama PerusahaanDaerah yang diperlukanbagipelaksanaan tugas- tugasDireksi.
(1} Direksi memperoleh hak cuti sebagai berikut: a . cuti tahunan, selama 12 (dua belas) hari kerja;
Membuka PDF…