Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 2 Tahun 2014
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 108
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURAN DAERAHTENTANGRETRIBUSIDAERAH DI BIDANG PERHUBUNGAN BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 DalamPeraturan Daerahini yang dimaksuddengan: Daerah adalah DaerahKotaMedan. 1. Daerahadalah penyelenggaraan Pemerintahan pemerintahanoleh Pemerintah DaerahdanDewan Perwakilan RakyatDaerah menurut azas otonomidan tugas pembantuan dengan prinsipotonomiyangseluas-luasnyadalam sistem dan prinsipNegara KesatuanRepublik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesiatahun1945. 2. urusan Pemerintah Daerah adalahWalikota,dan PerangkatDaerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintali Daerah. Dewan PerwakilanRakyat Daerah,yangselanjutnya disingkat DPRDadalah LembagaDewan Perwakilan Rakyat DaerahKota Medansebagaiunsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. • _ 4. 5.Walikota adalah Walikota Medan. Dinas adalah DinasPerhubunganKota Medan. 6. 6 7.KepalaDinasadalahKepala Dinas PerhubunganKotaMedan. 8.Badanadalahsekumpulanorangdan/ataumodalyang merupakankesatuan,baik yangmelakukanusahamaupunyang tidakmelal<ukan usahayang meliputi perseroanterbatas, perseroankomanditer,perseroanlainnya,BadanUsahaMiliki Negara(BUMN),atauBadanUsahaMilikDaerah(BUMD)dengan namadandalambentukapapun,firma,kongsi,koperasi,dana pensiun,persekutuan, perkumpulan,yayasan,organisasimassa, orgasnisasipolitik,organisasilainnya, lembaga,danbentuk Badanlainnyatermasuk kontrakinvestasikolektifdanbentuk usaha tetap. 9.Jalanadalahseluruhbagian jalan,tennasukbangunan pelengkapdan perlengkapannyayangdiperuntukkanbagi lalu lintasumum,yang beradapada permukaan tanah,diatas permukaantanah,dibawahpermukaan tanahdan/atau air, sertadiataspermukaanair,kecualijalanrel,danjalankabel. 10.Jalanumumadalah jalanyangdiperuntukkanbagi lalulintas umum. 11.Parkiradalah keadaan kendaraanberhentiatautidak bergerak untukbeberapasaat danditinggalkan pengemudinya. 12.Pejabatadalah pegawaiyangdiberitugastertentudibidang RetribusiDaerah sesuaidengan peraturanperundang-undangan. 13.KasDaerahadalah Kas DaerahKotaMedan. 14.BendaharaPenerimaadalah Bendahara PenerimapadaDinas PerhubunganKotaMedan. 15.RetribusiDaerah adalah pungutanDaerahsebagai pembayaran atasjasa ataupemberianizin tertentu yangkhususdisediakan dan /ataudiberikan oleh Pemerintah Daerahuntukkepentingan setiaporangatauBadan. 16.Wajib Retribusiadalahorang pribadi atauBadanyangmenurut peraturanperundang-undanganretribusi diwajibkanuntuk melakukan pembayaranRetribusitermasukpemungut atau pemotong Retribusi tertentu. 17.SuratKetetapan RetribusiDaerah,yang selanjutnya disingkat SKRDadalah Surat KetetapanRetribusi yangmenentukan besamyajumlah pokok Retribusi yangterutang. 18.Masa Retribusi adalahsuatujangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusiuntuk memanfaatkanjasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerahyangbersangkutan. 7 19.SuratSetoranRetribusiDaerah,yangselanjutnyadisingkatSSRD adalahbukti pembayaranatau penyetoran Retribusiyang telah dilakukandenganmenggunakanformuliratau telahdilakukan dengancai ' a lainkekas Daerahmelalui tempatpembayaranyang ditunjukoleh Walikota. 20.SuratTagihanRetribusi Daerah,yang selanjutnya disingkat STRDadalahsuratuntukmelakukan tagihanRetribusidan/atau sanksiadministratifberupabunga dan/ataudenda. 21.JasaadalahkegiatanPemerintahDaerahberupa usahadan pelayananyangmenyebabkanbarang,fasilitasataukemanfaatan lainnyayangdapatdinikmatiolehorangpribadiatauBadan. 22.RetribusiJasaUmumadalah Retribusiatas jasayangdisediakan ataudiberikanolehPemerintah Daerahuntuktujuan kepentingandankemanfaatanumumsertadapatdinikmatioleh orang pribadiatauBadan. 23.RetribusiJasaUsahaadalahRetribusiatas jasayangdisediakan olehPemerintah Daerahdenganmenganut prinsip prinsip komersialkarena padadasamya dapatpuladisediakan oleh sektor swasta. 24.Retribusi Perizinan TertentuadalahRetribusiataskegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalamrangkapemberianizinkepada orang pribadi atauBadan yang dimaksudkanuntukpembinaan, pengaturan, pemanfaatanruang,sertapenggunaansumber dayaalam, barang,prasarana,saranaataufasilitas tertentu guna melindungi kepentinganumumdan menjaga kelestarian lingkungan. 25.Angkutanadalah pemindahan orangdan/atau barangdari satu tempat ke tempatlaindengan menggunakan kendaraan . 26.Kendaraan bermotor adalah setiapkendaraanyangdigerakkan olehperalatan mekanik berupamesinselainkendaraan yang berjalan diatasrel. 27.Kendaraantidak bermotor adalah kendaraanyangdigerakkan olehtenaga orang meliputiBecaPengangkut Orang(BPO)dan BecaPengangkut Barang(BPB).
Maksud ditetapkannya peraturan Daerah ini adalah untuk mengatur dan melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan perhubungan meliputi perparkiran, pengujian kendaraan bermotor, terminal, dan angkutan.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan perhubungan yang handal, profesional, dan berkemampuan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, kelancaran , dan kenyamanan berlalu lintas.
BAB III
Ruang lingkup Retribusi Daerah di bidang Perhubungan Peraturan Daerah ini digolongkan dalam:
Objek RetribusiPelayananParkirDiTepiJalanUmumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 4hurufaangka1adalah penyediaan pelayananparkirditepi jalanumum yangditentukanoleh PemerintahDaerahsesuaidengan ketentuanperaturanperundang- undangan.
SubjekRetribusiPelayananParkirDiTepiJalanUmumadalahsetiap orangpribadi atauBadanyangmenggunakan dan/atau menikmati pelayanan parkir di tepi jalanumum.
WajibRetribusi Pelayanan ParkirDiTepiJalanUmumadalahsetiap orangpribadi atauBadan yangmenurut ketentuanperaturan perundang-undanganRetribusi diwajibkanuntukmelakukan pembayaranRetribusi, termasuk pemungutataupemotongRetribusi pelayananparkirdi tepi jalanumum.
Tingkat penggunaanjasaRetribusipelayanan parkir ditepijalan umumdiukur berdasarkan: a.klasiiikasi jalan;
Dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipungut Retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 2 adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan. dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
Subjek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah setiap orang pribadi atau Badan 37ang menggunakan dan /atau menikmati jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
Membuka PDF…