MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERAULANG. BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah iniyangdimaksud dengan:
1.Daerah adalahKota Medan.
2.Pemerintahan Daerah pemerintahanolehPemerintah DaerahdanDewan Perwakilan RakyatDaerah menurutazasotonomidantugas pembantuan denganprinsip otonomi yangseluas-luasnya dalam sistem dan prinsipNegara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. adalah penyelenggaraan urusan 3.Pemerintah Daerah adalahWali Kotasebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerahotonom.
4.Wali KotaadalahWali Kota Medan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRDadalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Dinas adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan. 7
7.Kepala Dinas adalah Kepala Perdagangan Kota Medan. Dinas Perindustrian dan
8.Pejabat adalah pegawai yang diberikan tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan yang lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk badan lainnya.
10.Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, yang selanjutnya disingkat UTTP adalah UTTP yang wajib ditera, ditera ulang, bebas tera ulang, bebas tera, dan tera ulang.
11.Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan atau kualitas. yayasan,
12.Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
13.Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran masa atau penimbangan.
14.Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
15.Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan- keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
16.Penera adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah yang mempunyai keahlian khusus dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang kemetrologian.
17.Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukkan alat ukur dan bahan ukur dengan cara membandingkan terhadap standar ukumya yang mampu telusur ke standar nasional dan/atau intemasional. berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan 8
18.Pengujian adalah keselumhan tindakan teknis yang dilakukan oleh penera untuk membandingkan alat ukur dengan standar untuk satuan ukuran yang sesuai, guna menetapkan sifat dan karakteristik UTTP (sifat metrologi) untuk menentukan besaran dan kesalahan pengukuran.
19.Barang Dalam Keadaan Terbungkus, yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup yang untuk mempergunakannya harus merusak pembungkus atau segel pembungkusnya.
20.Pengujian BDKT adalah pengujian kuantitas barang tidak termasuk bungkus dan kemasannya.
21.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besamya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
22.Menjustir adalah mencocokan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokkan atau diperbaik itu memenuhi persyaratan tera atau tera ulang.
23.Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan sebagai pembayaran atas tera/tera ulang UTTP dan Pengujian BDKT.
24.Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
25.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
26.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besamya jumlah pokok retribusi yang terutang.
27.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
28.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. 9
29.Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi adalah dinas yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan Retribusi.
30.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan retribusi.
31.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang teijadi serta menemukan tersangkanya.
32.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Wali Kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.