1.Daerah adalah Kota Medan.
2.Pemerintahan Daerah pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. adalah penyelenggaraan urusan
3.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Wali Kota adalah Wali Kota Medan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Pejabat adalah pegawai yang diberikan tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 6
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Jasa usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasamya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
9.Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
10.Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan dan/atau penyelengaraan Rekreasi dan Olahraga yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
11.Retribusi Jasa Usaha adalah Retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasamya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
12.Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pemakaian tempat rekreasi dan olahraga yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
13.Perizinan tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan Sumber Daya Alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
14.Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang mempakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah.
15.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besamya jumlah retribusi yang terutang. 7 16.SuratPemberitauan Retribusi Daerah,yang selanjutnya disingkat SPTRDadalahsuratyangdigunakanoleh wajibretribusi untuk melaporkan perhitungandanpembayaran retribusiyangterutang menurut pengaturanretribusi. 17.SuratTagihan Retribusi Daerah,yangselanjutnya disingkatSTRD adalahsuratuntukmelakukantagihan retribusidan atausanksi administratifberupabungan dan/atau denda.
18.Pembayaran Retribusiadalah besamya kewajibanyangharus dipenuhioleh wajib retribusisesuaidenganSKRDatauSTRDke Kas UmumDaerah. 19.Perhitungan Retribusi Daerah adalah perincianbesamya Retribusi yangharusdibayar oleh Wajib Retribusi baik pokok retribusi,bunga,kekurangan pembayaran retribusi,kelebihan pembayaran retribusi,maupun sanksi administratif. 20.SuratKetetapan Retribusi DaerahLebihBayar,yangselanjutnya disingkatSKRDLBadalahsuratketetapan yang menentukan jumlahkelebihanpembayaranretribusi kerenajumlahkredit retribusi lebih besardaripadaretribusi yangterutangdantidak seharusnya terutang. 21.SuratKetetapan RetribusiDaerahKurang Bayar,yang selanjutnyadisingkatSKRDKBadalah SuratKetetapan yang memutuskan besamyaRetribusiDaerah yangterutang. 22.SuratKetetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan,yang selanjutnya disingkatSKRDKBTadalah SuratKetetapan yang menentukan tambahanatasjumlah Retribusi Daerah yang telah ditetapkan. 23.Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaiankegiatan pemungutan Retribusi Daerah yangdiawalidengan penyampaian SuratPeringatan,Surat Teguran yang bersangkutan melaksanakan kewajibanuntuk membayar retribusi sesuai dengan jumlah retribusi yangterutang. 24.Insentif Pemungutan Retribusi,yang selanjutnya disebutInsentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kineija tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi. 25.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data,keterangan,dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan perundang -undangan retribusi. 8 26.Penyidikantindak pidanadibidang retribusiadalahserangkaian tindakanyangdilakukanoleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil,yang selanjutnyadisebutPenyidik,untukmencariserta mengumpulkan buktiyangdengan bukti itu membuatterang tindak pidanadi bidang retribusiyangteijadiserta menemukan tersangkanya. 27.KasUmumDaerahadalah tempatpenyimpanan uangdaerah yangditentukanolehWaliKotauntukmenampungseluruh penerimaan daerahdandigunakanuntukmembayarseluruh pengeluaran daerah. BABII MAKSUD DANTUJUAN Pasal 2 Peraturan Daerahinibermaksuduntukmengaturdan mengendalikan pemakaian tempatRekreasidanOlahraga.