Dalam Peratm ran. Daerah ini, yang dimaksud dengan : 1 . Pernerintab adalah Pemerintah Pusat .
2.Provinsi adalah Proving Sumatera Utara. 3, Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Ut.ara.
4.Daerah adalah Kota Medan.
5.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Eakyat Daerah menurut azas otonomf dan tugas pcmbantuan dengan prinsip otonomi yang seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesat.uan Republik Indonesia sebagarmana dmiaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, urusan
6.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahaa Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7.Wali Kota adalah Wali Kota Medan , 8 8, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 9, Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Medan ,
10.Satuan Keija Perangkat Daerah , yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguria anggaran/ barang,
11.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wall Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 12, Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan peijanjian kerja yang hekerja pada instansi pemerintah , 13, Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasaxkan peraturan perundang-un dangan.
14.Pegawmi Negeri Sipil. yang selanjutnya disingkat PNS adalab warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu , diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawraian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
15.Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan , atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan , penculikan, penvekapan , pemalsuan, penipuan , penyaiahgunaan kekuasaan atau posisi rentan , penjeratan utang atau member! bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang 3rang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi ,
16.Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran. kerja atau pelayanan paksa , perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan , pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immaterial. 9 17, Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan /atau immaterial yang diderita korban atau ahli warisnya. IS. Pelaku perdagangan orang adalah orang, anak, dan / atau korporasi. yang
19.Orang adalah orang perseorangan.
20.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belasj tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan .
21.Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
22.Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang. 23, Pelaksana Penempatan Tenaga Keija Indonesia Swasta, yang selanjutnya disingkat PFFK1S adalah badan hukum 3Tang telah memperoleh izin tertubs dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
24.Pencegaban Preemttf adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah pada tingkat kebijakan dalam npaya mendukung rencana; program, dan kegiatan dalam rangka peningkatan pern bangunan kualitas sumber daya manusia.
25.Pencegahan Preventif adalah upaya langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pencegahan korban perdagangan orang melalui pengawasan, perizinan, pern binaan, dan pengendalian .
26.Penan gan an Korban Perdagangan Orang adalah upaya terpadu yang dilakukan untuk penyelamatan, penampungan , pendampingan, dan pelaporan.
27.Rehabilitasi adalah pemulihan korban dari gangguan terhadap kondisi fisik, psikis dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
28.Reintegrasi sosial adalah merupakan kegiatan untuk menindaklanjuti program rehabilitasi sehingga antara korban, keluarga, dan masyarakat kembali teijalin dalam suatu komunitas yang saling membutuhkan dan korban tidak kembali menjadi korban perdagangan orang. 10 29, Gugus Tugas adalah satuan tugas yang dibentuk dalam rangka melaksanak.au koordinasi dan merealisasikan secara optimal kegiatan-kegiatan yang terkait dengan pencegahan dan perianganan korban perdagangan orang. 30, Rencana Aksi Daerah adalah rencana aksi daerah pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang, 31, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Negara yang ditetapkan dengan Undang- Undang. 32, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana kenangan rahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah,