3.Undang-UndangNomor8Tahun1981tentang HukumAcaraPidana(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun 1981Nomor76,Tambahan LembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor3209);
4.Undang-UndangNomor5Tahun1999tentang LaranganPraktek MonopolidanPersaingan Usaha TidakSehat(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun 1999Nomor33,TambahanLembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor3817); 5.Undang-UndangNomor31Tahun 2004tentang Perikanan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2004Nomor118,Tambahan Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor4433) sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor45 Tahun2009tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor31 Tahun2004 tentang Perikanan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2009Nomor154,Tambahan Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor5073); 6.Undang-UndangNomor33Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara PemerintahPusat DanPemerintahanDaerah(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun 2004Nomor126, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor4438);
7.Undang-UndangNomor28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah(Lembaran Negara Nomor130,Tambahan LembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor5049); Republik Indonesia Tahun 2009 8.Undang-UndangNomor23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014Nomor244,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor5587), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-UndangNomor9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor58,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5679);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1973 tentang Perluasan Daerah Kotamadya Medan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 28,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3005); 3
10.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah beberapa Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 290, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5772); kali terakhir dengan Peraturan
11.Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kecamatan Berastagi Dan Mardinding Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karo, Kecamatan Pematang Bandar, Huta Bayu Raja Dan Ujung Padang Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, Kecamatan Parbuluan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi Dan Kecamatan Medan Petisah, Medan Tembung, Medan Helvetia, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Selayang, Medan Amplas Dan Medan Area Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 67);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1992 tentang Pembentukan 18 (Delapan Belas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, Dairi, Tapanuli Selatan, Karo, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Nias, Langkat Dan Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 65);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 4
15.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
20.Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Kota Medan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2009 Nomor 2);
21.Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 4); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MEDAN dan WALI KOTA MEDAN 5