MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURANDAERAH TENTANGRETRIBUSIIZIN GANGGUAN. BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini,yang dimaksuddengan:
1.PemerintahadalahPemerintah Pusat. 2.ProvinsiadalahProvinsiSumateraUtara.
3.Pemerintah ProvinsiadalahPemerintah ProvinsiSumatera Utara. 4.DaerahadalahKota Medan. penyelenggaraan5.PemerintahanDaerah pemerintahan oleh Pemerintah Daerah danDewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azasotonomidan tugas pembantuan dengan prinsipotonomi yang seluas-luasnyadalam sistem dan prinsipNegara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. adalah urusan 6.Pemerintah Daerah adalahWali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7.Wali Kota adalahWali Kota Medan. 7
8.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. yang
9.Pejabat adalah pegawai yang diberikan tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
10.Sekretariat Badan Pelayanan Perijinan Terpadu, yang selanjutnya Sekretariat BPPT adalah Sekretariat Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Medan.
11.Kepala Sekretariat Badan Pelayanan Perijinan Terpadu, yang selanjutnya Kepala Sekretariat BPPT adalah Kepala Sekretariat Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Medan.
12.Lurah adalah Kepala kelurahan di wilayah Daerah.
13.Kelurahan adalah wilayah keija Lurah sebagai perangkat daerah Kota Medan.
14.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
15.Gangguan adalah segala perbuatan dan/atau kondisi yang tidak menyenangkan atau mengganggu kesehatan, keselamatan, ketentraman dan/atau kesejahteraan terhadap kepentingan umum secara terus menerus.
16.Izin Gangguan adalah, yang selanjutnya disebut izin adalah pemberian izin tempat usaha/ kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/ kegiatan telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintahyang Daerah.
17.Retribusi Izin Gangguan, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin gangguan kepada orang pribadi atau Badan pada suatu tempat usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan tingkat gangguan terhadap komponen lingkungan, tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah. 8
18.Izin Mendirikan Bangunan, yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun bam , mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
19.Insentif Pemungutan Retribusi, yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinexja tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi.
20.Kawasan Berikat ( Bonded Zone) adalah suatu kawasan dengan batas-batas tertentu di dalam wilayah pabean, yaitu terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan beacukai atau pungutan Negara lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan ekspor atau di ekspor kembali.
21.Kawasan Ekonomi Khusus adalah kawasan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi perekonomian yang bersifat khusus dan memperoleh fasilitas tertentu.
22.Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan sarana, prasarana, dan fasilitas penunjang lainnya yang disediakan dan dikelola oleh perusahaan Kawasan Industri.
23.Pemsahaan Kawasan industri adalah perusahaan yang berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola kawasan industri.
24.Pemsahaan Industri adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri yang berada dalam kawasan industri dan di luar kawasan industri tetapi di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baik yang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) / Penanaman Modal Asing (PMA) maupun yang non PMDN/ PMA.
25.Bukan pemsahaan industri adalah perusahaan yang bergerak diluar bidang industri yang dijalankan secara teratur dalam suatu bidang usaha tertentu dengan maksud untuk mencari keuntungan.
26.Jalan Utama adalah jalan yang lebar existing lebih besar dari 12 (dua belas) meter.
27.Jalan Sekunder adalah jalan yang lebar existing lebih besar dari 6 (enam) meter sampai dengan 12 (dua belas) meter. 9 28.JalanLingkunganadalahjalanyang lebarexisting lebihkecil samadengan 6(enam)meter. 29.PemohonadalahorangpribadiatauBadanyangmengajukanizin berdasarkanPeraturan Daerahini. 30.PembayaranRetribusiadalah besamyakewajibanyangharus dipenuhiolehWajibRetribusisesuaidenganSuratKetetapan RetribusiDaerahatau SuratTagihan RetribusiDaerahkeKas UmumDaerah. 31.MasaRetribusiadalahsuatujangkawaktu tertentu merupakan bataswaktubagi WajibRetribusiuntuk memanfaatkanjasa danperizinan tertentu dariPemerintah Daerahyangbersangkutan. yang 32.SuratSetoran RetribusiDaerah,yang selanjutnya disingkatSSRD adalahsuratyang digunakanwajibretribusiuntukmelakukan pembayaranataupenyetoran retribusi yangterutang keKas UmumDaerah atau ketempat pembayaranlain yang ditetapkan olehWaliKota. 33.SuratKetetapan Retribusi Daerah,yangselanjutnya disingkat SKRDadalahsuratketetapan retribusiyangmenentukan besamya jumlahpokokretribusi yangterutang. 34.SuratTagihan Retribusi Daerah,yangselanjutnya disingkatSTRD adalah suratuntukmelakukan tagihan retribusidan/atau sanksi administratifberupa bungadan/ataudenda. 35.SuratKetetapan Retribusi DaerahLebihBayar,yangselanjutnya disingkatSKRDLBadalahsurat ketetapanretribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlahkredit retribusilebihbesar daripada retribusi yang terutang dan tidak seharusnya terutang. 36.SuratKetetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar,yang selanjutnya disingkatSKRDKBadalahsuratketetapanyang memutuskan besarnya retribusi daerah yang terutang.
37.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan,yang selanjutnya disingkatSKRDKBTadalah surat ketetapanyang menentukan tambahan jumlah Retribusi Daerah yang telah ditetapkan. 38.Perhitungan Retribusi Daerah adalah perincian besamya Retribusi yangharus dibayar oleh Wajib Retribusi baik pokok Retribusi,bunga,kekurangan pembayaran Retribusi,kelebihan pembayaran Retribusi,maupun sanksi administratif. 10 39.PenagihanRetribusiDaerahadalahrangkaiankegiatan pemungutanRetribusi Daerahyangdiawalidengan penyampaian Surat Peringatan,SuratTeguranyangbersangkutan melaksanakan kewajibanuntukmembayarRetribusisesuai denganjumlahRetribusiyangterutang. 40.Lingkunganhidup adalahkesatuan ruangdengansemuabenda, daya,keadaan,danmakhlukhidup,termasukmanusiadan perilakunya,yangmempengaruhialam itu sendiri,kelangsungan perikehidupan,dan kesejahteraan manusiasertamakhlukhidup lain. 41.AnalisisMengenaiDampakLingkungan Hidup,yangselanjutnya disebutAMDALadalah kajian mengenaidampakpentingsuatu usahadan/ataukegiatanyang direncanakanpadalingkungan hidupyangdiperlukanbagiproses pengambilankeputusan tentang penyelenggaraanusaha dan/ataukegiatan. 42.UpayaPengelolaan Lingkungan HidupdanUpayaPemantauan Lingkungan Hidup,yangselanjutnya disingkatUKL-UPLadalah pengelolaandan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yangtidak berdampak penting terhadap lingkungan hidupyang diperlukanbagiproses pengambilankeputusan tentang penyelenggaraanusaha dan/ataukegiatan. 43.SuratPeiyataanKesanggupan Pengelolaandan Pemantauan Lingkungan Hidup,yangselanjutnya disingkat3PKPPLadalah pemyataan kesanggupan dari penanggung jawabusaha dan/atau kegiatanuntukmelakukan pengelolaandan pemantauan lingkungan hidupatas dampak lingkungan hidupdariusaha dan/atau kegiatannya; 44.Kartu Tanda Penduduk Elektronik,yangselanjutnyadisingkat KTP-eladalahKartu TandaPenduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmipenduduk sebagai buktidiri yang diterbitkanolehInstansi Pelaksana. 45.Instansi Pelaksana PemungutRetribusiadalah dinas/badan/ lembagayangtugaspokokdan fungsinyamelaksanakan pemungutan retribusi. 46.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data,keterangan,dan/atau bukti yang dilaksanakan objektifdanprofesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untukmengujikepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan retribusi. secara 11 47.Penyidikan tindakpidanadibidangretribusidaerahadalah serangkaian tindakanyang dilakukanolehPenyidik Pegawai NegeriSipil,yangselanjutnya disebutPenyidik,untukmencari serta mengumpulkanbukti yangdengan bukti itu membuat terangtindakpidanadibidangretribusiyangteijadiserta menemukantersangkanya. 48.Kas UmumDaerah adalah tempatpenyimpananuangdaerah yang ditentukan olehWali Kotauntukmenampungseluruh penerimaan daerah dan digunakan untukmembayarseluruh pengeluaran daerah. BABII MAKSUDDANTUJUAN Pasal 2 Peraturan Daerah ini bermaksuduntukmemberikanIzintempat usaha/kegiatan kepadaorang pribadiatauBadanyangdapat menimbulkansegala perbuatandan/ataukondisi tidak menyenangkanataumenggangukesehatan,ketentramandan/atau kesejahteraan terhadapkepentingan umum secaraterusmenerus.