1.Daerah adalah Kota Medan.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Wali Kota adalah Wali Kota Medan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Dinas adalah Dinas Pencegah Pemadam Kebakaran Kota Medan.
7.Pejabat adalah pegawai yang diberikan tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. yang 6
9.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang fasilitas atau kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
10.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
11.Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
12.Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi ' atau Badan.
13.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
14.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besamya jumlah pokok retribusi yang terutang.
15.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
16.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
17.Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi adalah dinas yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan Retribusi.
18.Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas jumlah besamya retribusi oleh wajib retribusi.
19.Alat Pemadam Kebakaran adalah alat yang digunakan untuk memadamkan kebakaran seperti Racun Api, Hidran dan Sprinkler.
20.Alat Perlengkapan Penanggulangan Kebakaran adalah semua alat membantu memadamkan atau yang dapat digunakan menanggulangi bahaya kebakaran. 7
21.Ruangan adalah bangunan tertutup atau terbuka yang berlantai satu atau yang dijadikan sebagai tempat kegiatan penyimpanan, mengolah, memperdagangkan barang dan jasa umum.
22.Rumah Toko adalah bangunan yang berlantai satu atau lebih yang peruntukannya sebagai tempat usaha.
23.Rumah Susun atau Flat/Apartemen adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan yang masing- masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda dan tanah bersama.
24.Benda yang mudah terbakar adalah benda yang bila terkena panas atau nyala api mudah terbakar atau cepat merambatkan api.
25.Benda yang tidak mudah terbakar adalah benda yang bila terkena panas atau nyala api tidak mudah terbakar atau tidak cepat merambatkan api.
26.Racun Api adalah zat atau bahan pemadam api yang tersimpan dalam tabung besi dan sejenisnya yang dapat digunakan sebagai alat memadamkan api.
27.Hidran adalah hidran kebakaran yang memiliki sejumlah air bertekanan dan dapat digunakan sewaktu-waktu untuk memadamkan kebakaran.
28.Hidran Gedung adalah hidran yang terletak didalam suatu bangunan atau gedung yang peralatannya disediakan serta dipasang dalam bangunan tersebut.
29.Hidran Halaman adalah hidran yang terletak di luar bangunan yang instalasi dan peralatannya disediakan dipasang di lingkungan tersebut.
30.Sprinkler adalah suatu alat pemadam kebakaran yang dapat memancarkan bertekanan secara otomatis dan merata ke arah. semua
31.Jenis bangunan yang Mudah Terbakar adalah setiap bangunan yang menyimpan, menggunakan, mengolah, menyalurkan, menjual, dan/atau memperdagangkan material yang mudah terbakar. 8
32.Proteksi Kebakaran adalah segala jenis sarana dan prasarana yang disiapkan dan dimliki oleh setiap bangunan atau gedung dan merupakan bagian dari bangunan yang berfungsi untuk melindungi keselamatan jiwa dan harta benda, serta keselamatan gedung itu sendiri dari ancaman bahaya kebakaran dan alat tersebut harus bisa digunakan atau difungsikan sewaktu-waktu bisa diperlukan.
33.Detektor Kebakaran adalah suatu alat yang berfungsi untuk mendeteksi adanya suatu kebakaran.
34.Rekomendasi adalah rekomendasi oleh Pemerintah Daerah tentang kelayakan atas alat pemadaman, pencegah kebakaran yang dijual di toko dan yang akan dipasang pada bangunan.
35.Tempat Hiburan adalah semua jenis tempat pertunjukan, permainan dan atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk fasilitas olah raga.
36.Kantor adalah kantor-kantor perusahaan yang bergerak dibidang bisnis tidak termasuk kantor instansi pemerintah.
37.Biro Jasa adalah meliputi biro konsultan, biro administrasi, travel biro, kursus-kursus, dan sejenisnya.
38.Perusahaan adalah semua bentuk usaha yang bergerak dibidang bisnis baik swasta maupun BUMN/BUMD dan sejenisnya termasuk stasion Pengisian Bahan Bakar Umum.
39.Bengkel adalah semua jenis usaha yang bergerak dibidang perbaikan [ service) , baik dengan nama dan jenis apapun.
40.Pasar adalah meliputi pasar swalayan, plaza, mall, pasar tradisional dalam bentuk toko, kios (stand), dan sejenisnya.
41.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan retribusi.
42.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang teijadi serta menemukan tersangkanya. mencari serta 9
43.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah. ditentukan oleh Wali Kota untuk menampung seluruh