Dalam Peraturan Daerah ini, .yang dimaksud dengan: Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.1. Provinsi adalah Provinsi Sumatera Utara.2. Pemerintah Provinsi adalah Provinsi Sumatera Utara.3. Daerah adalah Kota Medan.4.1 Daerah adalah penyelenggaraan5. Pemerintahan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik urusan Indonesia Tahun 1945 . 9 6 . Pemerintab Daerah adalah Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah .
7.Walikota adalah Walikota Medan.
8.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
9.Dinas adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan . lO . Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan . ll. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan , baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) , Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dalam bentuk apapun, Fa, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
12.Izin adalah persetujuan tertulis terhadap suatu permohonan yang dikeluarkan oleh Pejabat atau Instansi yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku .
13.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan dan bekeija serta berkedudukan dalam wilayah Daerah dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba.
14.Appendiks CITES adalah Konvensi Perdagangan Intemasional terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar Antar Negara yang disusun berdasarkan resolusi sidang anggota International World Conservation Union ( IWCN ) Tahun 1963.
15.Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yang selanjutnya disingkat KBLI adalah klasifikasi baku mengenai kegiatan ekonomi yang terdapat di Indonesia yang disusun untuk menyediakan satu set kerangka klasifikasi kegiatan ekonomi yang komprehensif di Indonesia agar dapat digunakan untuk penyeragaman pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data statistik menurut kegiatan ekonomi serta untuk mempelajari keadaan atau perilaku ekonomi menurut kegiatan ekonomi.
16.Pengusaha adalah setiap orang perseorangan , persekutuan atau Badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan. 10
17.Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah , bahan baku , barang setengah jadi, dan /atau barangjadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaanya termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan Industri.
18.Bidang Usaha Industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri;
19.Perusahaan Industri adalah perusahaan yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang dapat berbentuk perorangan, badan usaha, atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia.
20.Jenis Industri adalah bagian suatu cabang industri yang mempunyai ciri khusus yang sama dan /atau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi. 21 . Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri 22 . Industri Kecil adalah Perusahaan industri yang mempunyai modal investasi sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
23.Kawasan Berikat adalah suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya, yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
24.Perdagangan adalah kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi.
25.Izin Usaha Industri, yang selanjutnya disingkat IUI adalah izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perindustrian.
26.Surat Izin Usaha Perdagangan , yang selanjutnya disingkat dengan SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
27.Surat Izin Usaha Perdagangan Mikro, yang selanjutnya disebut SIUP Mikro adalah untuk perusahaan perdagangan yang memiliki kekayaan bersih di luar tanah dan bangunan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan berwama hijau. 1 1
28.Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil, yang selanjutnya disebut SfUP Kecil adalah untuk perusahaan perdagangan yang memiliki kekayaan bersih di luar tanah dan bangunan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000 .000,00 ( lima ratus juta rupiah) dan berwarna putih.
29.Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah, yang selanjutnya disebut S1 UP Menengah adalah untuk perusahaan perdagangan yang memiliki kekayaan bersih di luar tanah dan bangunan Rp 500.000. 000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 10.000 .000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan berwarna biru . 30 . Surat Izin Usaha Perdagangan Besar , yang selanjutnya disebut S1UP Besar adalah untuk perusahaan perdagangan yang memiliki keka3raan bersih di luar tanah dan bangunan lebih dan Rp 10.000 .000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan berwarna kuning.
31.Usaha Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau Badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan peijanjian waralaba. 32 . Tanda Daftar Perusahaan, yang selanjutnya disingkat TDP adalah tanda daftar yang diberikan oleh kantor pendaftaran perusahaan kepada perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya yang merupakan sumber informasi resmi tentang identitas dan data perusahaan yang bersifat terbuka untuk semua pihak dan diberikan kesempntan untuk melihat dan meminta informasi dalam bentuk salinan resmi dan /atau petikan resmi.
33.Tanda Daftar Industri, yang selanjutnya disingkat TDI adalah izin yang harus dimiliki oleh setiap pelaku industri yang melakukan kegiatan industri.
34.Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang dapat ditutup atau dibuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum melainkan dipergunakan khusus sebagai tempat untuk menyimpan barang-barang pemiagaan dan tidak untuk kebutuhan sendiri serta harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
35.Ruangan adalah suatu tempat tertentu pada suatu perusahaan dan mempunyai batas-batas tertentu yang secara khusus dipergunakan dan diperuntukkan sebagai tempat penyimpanan barang-barang pemiagaan dan untuk kebutuhan sendiri.
36.Perubahan Perusahaan adalah perubahan dalam perusahaan yang meliputi perubahan nama perusahaan, bentuk perusahaan , alamat kantor perusahaan, nama pemilik/ penanggung jawab perusahaan, nomor pokok wajib pajak, modal dan kekayaan bersih, kelembagaan, bidang usaha, dan jenis barang dagangan utama. 12
37.Cabang Perusahaan adalah perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan industrinya yang dapat berkedudukan ditempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan industrinya.
38.Perwakilan Perusahaan adalah perusahaan yang mewakili kantor pusat perusahaan untuk melakukan suatu kegiatan dan/atau pengurusannya ditentukan sesuai wewenang yang diberikan . 39 . Perwakilan Perusahaan yang ditunjuk adalah perusahaan yang diberi kewenangan bertindak untuk mewakili kantor pusat perusahaan dan bukan merupakan bagian dari kantor pusat. 40 . Tanda Daftar Gudang, yang selanjutnya disingkat TDG adalah. pemberian Tanda Daftar kepada perusahaan persekutuan maupun Badan hukum dilokasi tertentu untuk dapat memanfaatkan gudang melakukan kegiatan, menampung, menvimpan, menumpuk barang-barang pemiagaan . perorangan 41 . Barang pemiagaan adalah barang-barang diperdagangkan . bolehyang
42.Konvensi dan/atau seminar dagang adalah pertemuan sekelompok orang untuk membahas permasalahan yang terkait dengan. penyelenggaraan pameran dagang.
43.Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar adalah kegiatan menjual atau mengedarkan spesimen tumbuhan dan satwa liar berupa membawa, mengu mpulkan, mengangkut, atau memelihara, spesimen tumbuhan dan satwa liar yang ditangkap atau diambil dari habitat alam atau yang berasal dari hasil penangkaran, termasuk dari. hasil pengembangan populasi berbasis alam dan turunannya, untuk kepentingan pemanfaatan.
44.Izin Usaha Pengedar Tumbuhan dan Satwa Liar, adalah untuk mengendalikan dan mengetahui data tentang peredaran produk yang menggunakan bahan berasal dari tumbuhan dan hewan serta turunannya yang tidak masuk dalam Appendiks CITES harus dikendalikan kuota perdagangannya.
45.Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan caxa fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol yang berasal dari fermentasi. 46 . Penjualan minuman beralkohol adalah kegiatan usaha menjual minuman beralkohol untuk dikonsumsi. 13
47.Pengedaran minuman beralkohol adalah kegiatan usaha menyalurkan minuman beralkohol untuk diperdagangkan di dalam negeri.
48.Surat lzin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol , yang selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol golongan B da.n /atau golongan C.
49.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan /atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan .
50.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan /atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan /atau kegiatan. 51 . Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban dan /atau untuk tujuan lain .
52.Penyidikan tindak pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.