Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 9 Tahun 2016
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 184
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan;PERATURANDAERAHTENTANG PENYELENGGARAAN LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DIKOTAMEDAN. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1.Daerah adalahKota Medan. 5
BAB M
(1} Rencana Induk Jaringan Lalu Untas dan Angkutan Jalan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, memuat:
Untuk mewujudkan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, perlu ditunjang rencana detail transportasi jalan yang meliputi kegiatan:
Setiap lahan yang telah ditetapkan sebagai rencana lokasi pembangunan jaringan jalan dan terminal, diberikan atau dipasang tanda batas peruntukan yang jelas dengan patok rencana jalan dan terminal.
Untuk kepentingan pengamanan rencana pembangunan jaringan jalan dan terminal, setiap orang/badan hukum dilarang:
Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak menghilangkan hak-hak kepetnilikan dan /atau penggunaan sepanjang tidak bertentangan atau mengganggu rencana peruntukan yang telah ditetapkan.
( 1) Untuk memberikan pelayanan lalu lintas dan rnenunjang kelancaran distribusi angkutan ke berbagai wilayah dalam daerah, Pemerintah Daerah merencanakan pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan . ( 2) Mengusulkan rencana pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan kepada Pembina Jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Badan Hukum atau perorangan dapat membangun jalan dan pengembangannya dengan memperhatikan kepentingan lalu lintas dan angkutan jalan , dan dilakukan setelah mendapat persetujuan instansi yang berwenangan dengan berpedoman kepada ketentuan yang berlaku.
Setiap jaringan jalan yang telah selesai dibangun, sebelum dioperasikan perlu dilakukan penetapan penggunaan jaringan jalan yang meliputi penetapan status, fungsi, kelas jalan, muatan sumbu terberai yang diizinkan, dan kecepatan rencana. 1 1
Penetapan kinerja penggunaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pass) 11, dilaksanakan aecara terkoordinasi dengan instansi yang terkait.
Bagj jalan -jalan yang dibangun oleh Badan Hukum tertentu baik Pemerintah maupun Swasta yang merupakan jalan konsesi, kawasan, jalan pada lingkungan tertentu , dinyatakan terbuka untuk lalu lintas umum setelah diserahkan kewenangan pengaturannya kepada Pemerintah Daerah untuk ditetapkan sebagai jaian umum.
Untuk kepentirtgan masyarakat pengguna jalan, Pemerintah Daerah dapat langsung menetapkan jalan-jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sebagai jalan umum.
Membuka PDF…