Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAHTAHUN2016-2021. MEMUTUSKAN: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MEDAN dan WALI KOTA MEDAN Dengan Persetujuan Bersama
22.Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 ten tang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 5);
21.Peraturan Daerah Kot.a Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2011 Nomor 13);
20.Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pernbangunan Jangka Panjang {RPJP) Kota Medan Taht1n 2006-2025 (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2009 Nomor 8};
19.Peraturan Daerah Provirrsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2017 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017-2037 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara NomOT 33);
18.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 22), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Peru bahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 39); 4
8.Pembangunan Kota adalah proses peningkatan kualitas manusia dan masyarakat kota yang dilakukan secara terencana serta berkelanjutan dengan mempertimbangkan waktu, kernampuan, sumber daya, kemajuan teknologi, dan memperhatikan perkembangan regional serta global.
7.Perangkat Daerah adalah unsur-pernbantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
6.Organisasi Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat OPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalab lemba.ga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Wali Kota adalah Wali Kota Medan.
3.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah ctonom.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945-.
1.Daerah adalah Kota Medan. Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud derrgan: