Menetapkan MEMUTUSKAN: DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KOTA MEDAN DAN WALi KOTA MEDAN Dengan Persetujuan Bersama
5.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774); 2
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan.
5.Wali Kota adalah Wali Kota Medan.
6.Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/ a tau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
7.Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/ atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
8.Naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang- kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
9.Pojok Baca adalah ruang publik yang menyediakan ragam kegiatan literasi yang dikemas dengan cara kreatif sebagai tempat untuk mendapatkan informasi bagi masyarakat yang memiliki koleksi paling banyak 300 (tiga ratus) judul bahan pustaka atau paling banyak 1000 (seribu) eksemplar.
10.Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah non departemen yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
11.Perpustakaan Umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial- ekonomi.
12.Perpustakaan Sekolah / Madrasah adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah.
13.Perpustakaan Khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.
14.Perpustakaan Daerah adalah perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian.
15.Perpustakaan Keliling adalah Perpustakaan yang menggunakan angkutan dalam melayani pengguna.
16.Perpustakaan Digital adalah perpustakaan yang mempunyai koleksi dalam format digital serta dapat diakses secara online. 3
17.Konten Lokal adalah semua karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam dalam berbagai format dan media yang berisi informasi historis tentang Kota Medan dan sekitarnya dalam semua aspek {ekonomi, pemerintahan, politik, sosial budaya, kesenian, pendidikan dan agama); yang diterbitkan baik di Kota Medan, di wilayah kabupaten/ kota lain di Indonesia maupun yang diterbitkan di luar negeri.
18.Tenaga Perpustakaan adalah seseorang yang bertugas pada institusi perpustakaan untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program, kegiatan dan pengembangan perpustakaan.
19.Tenaga Ahli Perpustakaan adalah tenaga non pustakawan yang memiliki kapasibilitas, integritas, dan kompetensi dibidang perpustakaan, yaitu kemampuan kecakapan dan pengalaman dalam bidang perpustakaan.
20.Tenaga Teknis Perpustakaan adalah tenaga non-pustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan, misalnya, tenaga teknis komputer, tenaga teknis audio-visual, dan tenaga teknis ketatausahaan.
21.Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/ a tau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
22.Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
23.Bahan perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/karya rekam.
24.Alih Media Koleksi Perpustakaan adalah pengalihan bentuk koleksi perpustakaan dari ben tuk tercetak a tau media lain ke dalam bentuk digital dengan tujuan efisiensi.
25.Pelestarian Bahan Perpustakaan adalah kegiatan yang mencakup usaha melestarikan bahan perpustakaan, melalui penyimpanan karya tulis, karya cetak dan karya rekam dari para wajib serah simpan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian dan khasanah budaya daerah.
26.Pembina Perpustakaan adalah badan yang melaksanakan fungsi pembinaan teknis seluruh jenis perpustakaan di daerah dan kabupaten/kota, dengan mengacu pada kebijakan pembinaan nasional dan provinsi. Sumber daya perpustakaan adalah semua tenaga, sarana dan prasarana, serta dana yang dimiliki dan/ a tau dikuasai oleh perpustakaan.
27.Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
28.Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang atau lembaga/ instansi swasta yang berdomisili pada suatu wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan. 4 Penyelenggaraan perpustakaan bertujuan untuk: