1.Daerah adalah Kota Medan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
4.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
5.Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian, pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.
6.Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang.
7.Perlindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak.
8.Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak.
9.Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan.
10.Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak.
11.Pemberdayaan Sosial adalah upaya untuk mengembangkan kemandirian agar mampu melakukan peran sosial sebagai warga masyarakat atas dasar kesetaraan dengan warga lainnya.
12.Pelindungan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan agar kelangsungan hidup dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar.
13.Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan sosialnya.
14.Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
15.Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental berdasarkan kesetaraan.
16.Alat Bantu adalah benda yang berfungsi membantu kemandirian Penyandang Disabilitas dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
17.Alat Bantu Kesehatan adalah benda yang berfungsi mengoptimalkan fungsi anggota tubuh Penyandang Disabilitas berdasarkan rekomendasi dari tenaga medis.
18.Konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 5
19.Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
20.Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.
21.Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
22.Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
23.Tenaga Kerja adalah adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
24.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum, baik swasta maupun negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain atau usaha sosial dan usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
25.Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Nnegara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sanna melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
26.Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan berbentuk perkumpulan atau organisasi lain yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
27.Pendidikan Inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam 1 (satu) lingkungan pendidikan secara bersama-sanna dengan peserta didik pada umumnya.
28.Guru Pembimbing Khusus adalah tenaga pendidik yang memiliki kompetensi dalam memberikan pendampingan bagi warga sekolah dan orang tua untuk kelancaran dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif di satuan pendidikan.
29.Lembaga Masyarakat adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat meliputi organisasi profesi, asosiasi pemberi kerja, organisasi kemasyarakatan, lembaga media, lembaga pendidikan, lembaga kesehatan, lembaga adat, lembaga agama dan lembaga sosial.
30.Penyandang disabilitas anak adalah penyandang disabilitas yang usianya kurang atau sanna dengan 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 5
19.Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
20.Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.
21.Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
22.Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
23.Tenaga Kerja adalah adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
24.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum, baik swasta maupun negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain atau usaha sosial dan usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
25.Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Nnegara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
26.Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan berbentuk perkumpulan atau organisasi lain yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
27.Pendidikan Inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam 1 (satu) lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
28.Guru Pembimbing Khusus adalah tenaga pendidik yang memiliki kompetensi dalam memberikan pendampingan bagi warga sekolah dan orang tua untuk kelancaran dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif di satuan pendidikan.
29.Lembaga Masyarakat adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat meliputi organisasi profesi, asosiasi pemberi kerja, organisasi kemasyarakatan, lembaga media, lembaga pendidikan, lembaga kesehatan, lembaga adat, lembaga agama dan lembaga sosial.
30.Penyandang disabilitas anak adalah penyandang disabilitas yang usianya kurang atau sama dengan 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 4 1. 42. <s. 44. 45. 46. 47. 6 Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat timbulnya kesengsaraan dan penderitaan secara fısik, mental, ekonomi, politik, sosial, seksual, psikologis, termasuk intimidasi dan pengusiran paksa, ancaman tindakan tertentu, perampasan kemerdekaan, penelantaran, serta menghalangi kemampuan nutuk menikmati semua hak dan kebebasan korban. Komite Pelindungan Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disingkat KPPD adalah lembaga non struktural di daerah yang melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi penyelenggaraan pelindungan Penyandang Disabilitas. Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Lanjut Usia yang selanjutya disebut Lansia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas. Kesejahteraan Sosial adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketentraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan pemenuhan-pemenuhan jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi serta kewajibanmanusia sesuai dengan Pancasila. Kesejahteraan Lansia adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial yang diliputi rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketentraman batin yang memungkinkan para Lansia memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik-baiknya dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Komisi Daerah Lanjut Usia selanjutnya disebut Komda Lansia adalah wadah yang melaRukan upaya penanganan Lansia di tingkat Daerah. Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak. Pemberdayaan Sosial adalah upaya untuk mengembangkan kemandirian agar mampu melakukan peran sosial sebagai warga masyarakat atas dasar kesetaraan dengan warga lainnya. Lansia Potensial adalah Lansia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa. Lansia Tidak Potensial adalah Lansia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain. Lansia Miskin adalah Lansia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi kehidupan dirinya. Lansia Terlantar adalah Lansia yang karena suatu sebab tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya baik rohani, jasmani, maupun sosialnya. Keluarga adalah unit sosial terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-istri, atan suami-istri dan anaknya, atan ayah dan anaknya, atan ibu dan anaknya beserta kakek dan/atan nenek. Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan. Pelayanan Profesi di Keluarga Sendiri adalah untuk pelayanan profesi bagi Lansia yang dilakukan di rumah atau di dalam keluarga sendiri. Pelayanan Harian Lansia adalah suatu model pelayanan profesi yang disediakan bagi Lansia, bersifat sementara, dilaksanakan pada siang hari di dalam atau di luar panti dalam waktu maksimal8 (delapan) jam, dan tidak menginap, yang dikelola oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat secara profesional. 6
31.Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat timbulnya kesengsaraan dan penderitaan secara fisik, mental, ekonomi, politik, sosial, seksual, psikologis, termasuk intimidasi dan pengusiran paksa, ancaman tindakan tertentu, perampasan kemerdekaan, penelantaran, serta menghalangi kemampuan untuk menikmati semua hak dan kebebasan korban.
32.Komite Pelindungan Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disingkat KPPD adalah lembaga non struktural di daerah yang melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi penyelenggaraan pelindungan Penyandang Disabilitas.
33.Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
34.Lanjut Usia yang selanjutya disebut Lansia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
35.Kesejahteraan Sosial adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketentraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan pemenuhan-pemenuhan jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi serta kewajibanmanusia sesuai dengan Pancasila.
36.Kesejahteraan Lansia adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial yang diliputi rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketentraman batin yang memungkinkan para Lansia memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik-baiknya dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
37.Komisi Daerah Lanjut Usia selanjutnya disebut Komda Lansia adalah wadah yang melakukan upaya penanganan Lansia di tingkat Daerah.
38.Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak.
39.Pemberdayaan Sosial adalah upaya untuk mengembangkan kemandirian agar mampu melakukan peran sosial sebagai warga masyarakat atas dasar kesetaraan dengan warga lainnya.
40.Lansia Potensial adalah Lansia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa.
41.Lansia Tidak Potensial adalah Lansia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.
42.Lansia Miskin adalah Lansia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi kehidupan dirinya.
43.Lansia Terlantar adalah Lansia yang karena suatu sebab tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya baik rohani, jasmani, maupun sosialnya.
44.Keluarga adalah unit sosial terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-istri, atau suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya beserta kakek dan/atau nenek.
45.Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
46.Pelayanan Profesi di Keluarga Sendiri adalah untuk pelayanan profesi bagi Lansia yang dilakukan di rumah atau di dalam keluarga sendiri.
47.Pelayanan Harian Lansia adalah suatu model pelayanan profesi yang disediakan bagi Lansia, bersifat sementara, dilaksanakan pada siang hari di dalam atau di luar panti dalam waktu maksimal 8 (delapan) jam, dan tidak menginap, yang dikelola oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat secara profesional. 7
48.Pelayanan Sosial melalui Keluarga adalah bentuk pelayanan sosial bagi Lansia yang dilakukan di rumah atau di dalam keluarga sendiri.
49.Pelayanan Sosial melalui Keluarga Pengganti adalah bentuk pelayanan sosial bagi Lansia yang dilakukan di luar keluarga sendiri atan di luar lembaga, dalam arti Lansia tinggal bersama keluarga lain karena keluarganya tidak dapat memberikan pelayanan yang dibutuhkan atau dalam kondisi terlantar.
50.Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh advokat secara cuma-cuma kepada orang miskin.