11.Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam ma.upun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
12.Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
13.Serikat pekerja/buruh adalah organisasi dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, dekokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
14.Pekerja Migran Indonesia adalah warga negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja.
15.Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disingkat TKAadalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
16.T~~aga Kerja Warga Negara Asing Pendatang,yang selanjutnya disingkat TKWNAP adalah TKA pemegang visa yang akan dipekerjakan di wilayah Indonesia. 6 1 7. Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
18.Informasi ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah, dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan.
19.Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
20.Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
21.Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan a tau keahlian tertentu.
22.Perjanjian Pemagangan adalah perjanjian antara peserta pemagangan dengan Perusahaan yang dibuat secara tertulis yang memuat hak dan kewajiba:n sertajangka waktu pemagangan.
23.Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.
24.Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Perpanjangan IMTA adalah izm yang diberikan oleh Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk kepada Pemberi Kerja TKA sesuai dengan ketentuan Peraturan Perun dang- u n dan gan
25.Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
26.Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
27.Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/ atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 7
28.Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
29.Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bert.anggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
30.Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/ serikat buruh, dan pemerintah.
31.Peraturan perusa.haan, yang selanjutnya disingkat PP adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
32.Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/ serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/ serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
33.Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
34.Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
35.Penutupan perusahaan (lock. out) adalah tindakan pengusaha untuk menolak pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan.
36.Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang rnengakibatkan berakhimya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
37.Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan be las) tah un. 8
38.Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/ atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
39.Rencana PenggunaanTenagaKerja Asing, yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah Rencana Penggunaan TKWNAPyang meliputi jabatan, jumlah dan jangka waktu serta rencana penggantiannya oleh Pekerja Migran Indonesia.
40.Perusahaan penernpatan pekerja migran Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertuhs dari Menteriuntuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
41.Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat SJP3MI adalah izin tertulis yang diberikan menteri kepada Sadan Usaha Berbadan Hukum Indonesia yang akan menjadi perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia.
42.Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak dalam rangka penempatan pekerja migran Indonesia di negara tujuan penempatan.
43.Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan.
44.Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Instansi yang menangani bidang ketenagakerjaan yang diserahi tugas mengawasi pelaksanaan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang terdiri atas pegawai pengawas umum dan pegawai pengawas spesialis.
45.Mediator hubungan industrial adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator hubungan industrial yang ditetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
46.Penampungan Pekerja Migran Indonesia adalah suatu tempat berbentuk bangunan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku diperuntukan sebagai tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri.
47.Bursa Kerja Khusus, yang selanjutnya disingkat BKK adalah unit pelayanan pada satuan pendidikan menengah, kejuruan, satuan pendidikan dan lembaga latihan kerja yang memberikan fasilitasi penempatan tenaga kerja kepada alumninya. 9 Penyelenggara ketenagakerjaan selama bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan dengan strategi kebijakan: