Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KOTA MEDAN. MEMUTUSKAN: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MEDAN dan WALI KOTA MEDAN Dengan Persetujuan Bersama
11.Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 4);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 61 73); 3
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Wali Kota adalah Wali Kota Medan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan, yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah Dalam KepemilikanKekayaan Daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Daerah yang selanjutnya disingkat KPMadalah organ Perusahaan Umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perusahaan Umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
7.Perusahaan Umum Daerah adalah Sadan Usaha Milik Daerah yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham.
8.Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan, yang selanjutnya disebut Perusahaan Umum Daerah adalah badan usaha milik daerah yang modalnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan pendiriannya dibentuk dengan Peraturan Daerah.
9.Dewan Pengawas adalah Organ Perusahaan Umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perusahaan Umum Daerah.
10.Direksi adalah Organ Perusahaan Umum Daerah yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan Umum Daerah untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan Umum Daerah serta mewakili Perusahaan Umum Daerah baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
11.Pegawai/Karyawan adalah Pegawai/Karyawan Perusahaan Umum Daerah.
12.Pasar adalah area/tempatjual beli barang denganjumlah penjual lebih daripada 1 (satu) baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan tradisional, minimarket, pertokoan/mall/plaza/ pusat perdagangan maupun sebutan lain milik pemerintah daerah yang dikelola perusahaan umum daerah.
13.Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/ atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
14.Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat PD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/ barang. 4