1.Daerah adalah Kota Metro.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Metro.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro, yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai DcisrsJi dl Kots, ivlctro.
5.Pimpinan DPRD adalah Kctua dan Wakil-Wakil Kctua DPRD Kota Metro.
6.Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Metro.
7.Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD Kota Metro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Sekretaris Daerah, yang selanjutnya aisebut sekda adcuan Sekretaris Daerah Kota Metro.
9.Peraturan Daerah, yang selanjutnya disebut Perda adalah Perda Kota Metro.
10.Peraturan Walikota, yang selanjutnya disebut Perwali adalah Peraturan Wahkota Metro.
11.Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Kota Metro.
12.Sekretaris DPRD adalah Perangkat Daerah yang memimpin Sekretariat urKü Kota Metro.
13.Uang representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai nmpman aan anggota DPRD. 1 4. Uang paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat DPRD.
15.Dana operasional adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD sehari-hari.
16.Tunjangan reses adalah uang yang diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
17.Tunjangan jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukan sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD 18 Tunjangan Komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka peningkatan kmerja Pimpinan dan Anggota DPRD.
19.Tunjangan alat kelengkapan DPRD adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris atau Anggota Badan Musyawarah, atau Komisi, atau Badan Anggaran, atau Badan Pembentukan Perda, Badan Kehormatan atau Alat Kelengkapan Lainnya.
20.Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Keceiakaan uerja, Jaminan Kematian, Pakaian Dinas dan Atribut, Rumah Negara dan Perlengkapannya, Kendaraan Dinas Jabatan, Belanja Rumah Tangga, Tunjangan Transportasi.
21.Uang jasa pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan^ dan Anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan memnggai dunia atau diberhentikan dengan hormat.
22.Kelompok kemampuan keuangan daerah Kota Metro adalah berdasarkan kiasihkasi/klaster sesuai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah lanun Anggaran berjalan.
23.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah yang mendapat persetujuan bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daeran.